Ini Alasan Tarif Listrik Diskon 50% Tidak Diperpanjang Pemerintah
Senin, 27 Januari 2025 - 11:25 WIB
Pemerintah melalui Kementerian ESDM memastikan kebijakan diskon tarif listrik 50% hanya sampai Februari 2025. FOTO/Ilustrasi
JAKARTA - Pemerintah Indonesia belum berencana memperpanjang tarif listrik diskon 50%. Hal ini sebelumnya diungkap Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia .
Sekadar mengingatkan, program diskon tarif listrik 50% merupakan bagian dari stimulus ekonomi atas kebijakan kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) 12 persen. Pemberiannya ditujukan kepada sekitar 81,42 juta pelanggan rumah tangga PLN dengan daya 450 VA, 900 VA, 1.300 VA, dan 2.200 VA.
Baca Juga: Beli Token Listrik Rp50.000 Diskon Tarif 50% Dapat Berapa kWh? Ini Hitungannya
Pemberian diskon tarif listrik 50% dijalankan selama dua bulan penuh, yakni Januari dan Februari 2025. Namun, meski terbukti membantu masyarakat penerimanya, pemerintah belum berencana memperpanjang diskon tersebut.
Sekadar mengingatkan, program diskon tarif listrik 50% merupakan bagian dari stimulus ekonomi atas kebijakan kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) 12 persen. Pemberiannya ditujukan kepada sekitar 81,42 juta pelanggan rumah tangga PLN dengan daya 450 VA, 900 VA, 1.300 VA, dan 2.200 VA.
Baca Juga: Beli Token Listrik Rp50.000 Diskon Tarif 50% Dapat Berapa kWh? Ini Hitungannya
Pemberian diskon tarif listrik 50% dijalankan selama dua bulan penuh, yakni Januari dan Februari 2025. Namun, meski terbukti membantu masyarakat penerimanya, pemerintah belum berencana memperpanjang diskon tersebut.
Lihat Juga :