Ini Alasan Tarif Listrik Diskon 50% Tidak Diperpanjang Pemerintah

Senin, 27 Januari 2025 - 11:25 WIB
Melalui keterangan pers, Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jisman P. Hutajulu, mengungkap diskon 50% biaya listrik kepada pelanggan rumah tangga PT PLN (Persero) sesuai dengan Keputusan Menteri ESDM Nomor 348.K/TL.01/MEM.L/2024 tentang Pemberian Diskon Biaya Listrik Untuk Konsumen Rumah Tangga PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) yang berlaku selama dua bulan, yaitu Januari dan Februari 2025.

Baca Juga: 4 Tentara Israel yang Dibebaskan: Terima Kasih Hamas atas Perlakuan yang Baik

Pemberian diskon dilaksanakan secara otomatis melalui sistem PLN. Di satu sisi, pelanggan pascabayar mendapatkan diskon 50% dari rekening biaya listrik untuk pemakaian Januari 2025 (yang dibayar pada Februari 2025) dan pemakaian Februari 2025 (yang dibayar pada rekening Maret 2025).

Sementara itu, pelanggan prabayar diberikan diskon secara langsung saat pembelian token listrik pada Januari dan Februari 2025.

Demikian ulasan mengenai ulasan alasan pemerintah Indonesia yang belum berencana memperpanjang tarif listrik diskon 50%.
(fjo)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!