Pembangunan Infrastruktur Bakal Mandek usai Anggaran Kementerian PU Dipangkas Rp81,38 T

Jum'at, 31 Januari 2025 - 18:11 WIB
Anggaran Kementerian Pekerjaan Umum pada tahun 2025 dipangkas Rp81,38 triliun dari yang ditetapkan sebelumnya Rp110,95 triliun. Foto/Dok
JAKARTA - Anggaran Kementerian Pekerjaan Umum (PU) pada tahun 2025 dipangkas Rp81,38 triliun dari yang ditetapkan sebelumnya Rp110,95 triliun. Sehingga total anggaran yang diterima Kementerian PU hanya Rp29 triliun untuk tahun 2025.

Hal ini seperti yang tertuang dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja Dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025.



Baca Juga: 6 Perintah Efisiensi Ala Prabowo ke Kepala Daerah: Pangkas Tim, Studi Banding, hingga Publikasi

Wakil Menteri PU, Diana Kusumastuti mengatakan, pemangkasan anggaran ini akan berdampak pada beberapa pembangunan infrastruktur yang tertunda pada tahun 2025. Terutama untuk infrastruktur jalan, bendungan, hingga pembangunan irigasi baru untuk persawahan.

"Tentunya terganggu (pemangkasan anggaran). Pembangunan jalan terganggu, bendungan terganggu, irigasi terganggu, bangunan juga terganggu semuanya. Kita harus berbagi yang mana yang kita pilih untuk di prioritaskan," kata Diana di Kantor Kemnko Perekonomian, Jumat (31/1/2025).

Wamen Diana menjelaskan, anggaran Rp29 triliun itu sebesar 50% digunakan untuk operasional, belanja infrastruktur hanya mendapatkan porsi 24%, dan sisanya untuk pembayaran PHLN (Pinjaman Hibah Luar Negeri) dan SBSN, dan HLN (Hibah Luar Negeri).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!