Istana Angkat Bicara Soal Larangan Warung Kelontong Jual LPG 3 Kg
Senin, 03 Februari 2025 - 16:10 WIB
Pemerintah melarang warung kelontong menjual gas LPG 3 kilogram. Masyarakat diminta langsung ke pangkalan resmi. FOTO/dok.SINDOnews
JAKARTA - Istana angkat bicara soal penjualan gas LPG 3 kilogram (kg) yang kini tidak bisa dilakukan oleh pedagang eceran atau warung kelontong. Pembelian gas LPG 3 kg hanya bisa dari pangkalan resmi.
Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi mengatakan Kementerian ESDM telah meminta para pengecer untuk mendaftar sebagai agen resmi. "Kementerian ESDM justru mendorong para pengecer ini mendaftar menjadi agen resmi," kata Hasan dalam keterangannya, Senin (3/2/2025).
Setelah menjadi agen resmi, kata Hasan, nantinya para pengecer dapat mendistribusikan gas LPG 3 kg secara tepat sasaran. "Sehingga posisi mereka bisa diformalkan, dan pendistribusian elpiji 3kg bisa ditracking agar tepat sasaran," jelasnya.
Baca Juga: LPG 3 Kg Hanya Ada di Pangkalan Resmi, Hidup Kelas Bawah Makin Sulit
Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi mengatakan Kementerian ESDM telah meminta para pengecer untuk mendaftar sebagai agen resmi. "Kementerian ESDM justru mendorong para pengecer ini mendaftar menjadi agen resmi," kata Hasan dalam keterangannya, Senin (3/2/2025).
Setelah menjadi agen resmi, kata Hasan, nantinya para pengecer dapat mendistribusikan gas LPG 3 kg secara tepat sasaran. "Sehingga posisi mereka bisa diformalkan, dan pendistribusian elpiji 3kg bisa ditracking agar tepat sasaran," jelasnya.
Baca Juga: LPG 3 Kg Hanya Ada di Pangkalan Resmi, Hidup Kelas Bawah Makin Sulit
Lihat Juga :