Langka di Mana-mana, Ini Syarat Beli LPG 3 Kg di Pangkalan Resmi
Selasa, 04 Februari 2025 - 15:24 WIB
Pemerintah mengakui sulitnya warga untuk mendapatkan LPG 3 kg di pasaran dalam beberapa waktu terakhir merupakan dampak sementara dari transisi regulasi distribusi gas bersubsidi. Terhitung per 1 Februari 2025, pembelian LPG 3 kg tidak lagi dapat dilakukan di tingkat pengecer, melainkan sepenuhnya hanya bisa dilakukan di pangkalan resmi Pertamina.
Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, memastikan tidak ada pemangkasan kuota LPG 3 kg. Adapun sulitnya warga mendapat gas LPG 3 kg merupakan dampak sementara dari upaya perbaikan distribusi gas bersubsidi agar lebih tepat sasaran.
"Mohon kasih kami waktu sedikit saja, akan kami selesaikan ini. Barangnya tidak langka, saya jamin itu," ujar dia dalam konferensi pers kinerja Kementerian ESDM Tahun 2024 di Jakarta, Senin (3/2/2025).
Baca Juga: Antre Berjam-jam untuk Dapatkan LPG 3 Kg, Warga Bogor: Nyiksa Rakyat
Bahlil mengklaim larangan penjualan LPG 3 kg di tingkat pengecer demi ketepatan sasaran bagi masyarakat miskin. Di samping itu untuk mengontrol agar harganya tidak dipermainkan di tingkat pengecer sehingga membuat harga gas bersubsidi tersebut lebih mahal dari harga eceran tertinggi (HET).
Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam kesempatan berbeda menyebutkan harga resmi LPG 3 kg seharusnya berada di level Rp12.750 per tabung di masyarakat. Namun, yang terjadi di pasaran harga LPG 3 kg melambung hingga di atas Rp20.000 per tabung.
Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, memastikan tidak ada pemangkasan kuota LPG 3 kg. Adapun sulitnya warga mendapat gas LPG 3 kg merupakan dampak sementara dari upaya perbaikan distribusi gas bersubsidi agar lebih tepat sasaran.
"Mohon kasih kami waktu sedikit saja, akan kami selesaikan ini. Barangnya tidak langka, saya jamin itu," ujar dia dalam konferensi pers kinerja Kementerian ESDM Tahun 2024 di Jakarta, Senin (3/2/2025).
Baca Juga: Antre Berjam-jam untuk Dapatkan LPG 3 Kg, Warga Bogor: Nyiksa Rakyat
Bahlil mengklaim larangan penjualan LPG 3 kg di tingkat pengecer demi ketepatan sasaran bagi masyarakat miskin. Di samping itu untuk mengontrol agar harganya tidak dipermainkan di tingkat pengecer sehingga membuat harga gas bersubsidi tersebut lebih mahal dari harga eceran tertinggi (HET).
Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam kesempatan berbeda menyebutkan harga resmi LPG 3 kg seharusnya berada di level Rp12.750 per tabung di masyarakat. Namun, yang terjadi di pasaran harga LPG 3 kg melambung hingga di atas Rp20.000 per tabung.
(nng)
Lihat Juga :