Belajar Hukum Kepailitan dari Negara Lain, AKPI Siap Gelar Webminar Internasional
Kamis, 03 September 2020 - 08:07 WIB
Jimmy mengatakan, Webinar ini juga menjadi sarana untuk berbagi pengalaman dengan para pakar tentang mengapa restrukturisasi utang adalah solusi yang lebih baik dalam penyelesaian sengketa utang-piutang dibandingkan dengan kepailitan, khususnya pada masa pandemi covid-19 yang terjadi belakangan ini.
Seperti kita ketahui, pandemi covid-19 telah mengakibatkan terjadinya hambatan dalam dunia usaha, meskipun keadaan ini hanya bersifat sementara sehingga AKPI merasa perlu untuk mengkaji dan berbagi pengalaman dengan para pakar restrukturisasi utang internasional dalam hal apakah kerangka hukum dan praktek restrukturisasi yang ada sudah tepat untuk diaplikasikan dalam masa pandemi Covid-19 ini.
(Baca Juga: Awas!, Dunia Usaha Bisa Kolaps Jika Penyerapan Anggaran PEN seperti Keong )
"AKPI juga ingin menggali lebih lanjut mengenai apakah ada kebijakan-kebijakan khusus atau kerangka hukum terkait praktek restrukturisasi utang di negara-negara lain yang diterapkan untuk mengantisipasi banyaknya permohonan kepailitan dan restrukturisasi utang dalam masa pandemi covid-19 ini," tambahnya.
Webinar internasional akan dibuka oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Bapak Prof. Yasonna Hamonangan Laoly, S.H., M.Sc., Ph.D. Para pakar internasional hukum kepailitan dan restrukturisasi utang yang akan menjadi pembicara adalah: Dr. Ricardo Simanjuntak (AKPI - Indonesia); Robert Van Galen (Nauta Dutilh, Belanda).
Seperti kita ketahui, pandemi covid-19 telah mengakibatkan terjadinya hambatan dalam dunia usaha, meskipun keadaan ini hanya bersifat sementara sehingga AKPI merasa perlu untuk mengkaji dan berbagi pengalaman dengan para pakar restrukturisasi utang internasional dalam hal apakah kerangka hukum dan praktek restrukturisasi yang ada sudah tepat untuk diaplikasikan dalam masa pandemi Covid-19 ini.
(Baca Juga: Awas!, Dunia Usaha Bisa Kolaps Jika Penyerapan Anggaran PEN seperti Keong )
"AKPI juga ingin menggali lebih lanjut mengenai apakah ada kebijakan-kebijakan khusus atau kerangka hukum terkait praktek restrukturisasi utang di negara-negara lain yang diterapkan untuk mengantisipasi banyaknya permohonan kepailitan dan restrukturisasi utang dalam masa pandemi covid-19 ini," tambahnya.
Webinar internasional akan dibuka oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Bapak Prof. Yasonna Hamonangan Laoly, S.H., M.Sc., Ph.D. Para pakar internasional hukum kepailitan dan restrukturisasi utang yang akan menjadi pembicara adalah: Dr. Ricardo Simanjuntak (AKPI - Indonesia); Robert Van Galen (Nauta Dutilh, Belanda).
Lihat Juga :