Belajar Hukum Kepailitan dari Negara Lain, AKPI Siap Gelar Webminar Internasional

Kamis, 03 September 2020 - 08:07 WIB
Bencana pandemi COVID-19 menjadi hambatan bagi dunia usaha khususnya terkait utang-piutang. Oleh karenanya Asosiasi Kurator dan Pengurus Indonesia (AKPI) akan gelar Webinar Internasional. Foto/Dok
JAKARTA - Bencana pandemi COVID-19 menjadi hambatan bagi dunia usaha khususnya terkait utang-piutang . Oleh karenanya Asosiasi Kurator dan Pengurus Indonesia (AKPI) akan mengadakan Webinar Internasional bertema “Debt Restructuring to Minimize the Risk of Bankruptcy Due to Covid-19 Outbreak” pada hari Jumat, 4 September 2020, Pukul 15.00 – 17.00 WIB.

(Baca Juga: Bantu Dunia Usaha Selesaikan Utang-Piutang, AKPI Harus Tingkatkan Kompetensi )



Ketua Umum AKPI Dr. Jimmy Simanjuntak, S,H., M.H mengatakan, bahwa Webinar internasional diselenggarakan untuk memahami kerangka hukum dan praktek restrukturisasi utang di Indonesia dan negara-negara lain seperti Singapore, Australia dan Belanda.

"AKPI mengadakan acara webminar internasional ini, bahwa AKPI ingin memberikan kontribusi yang aktif dalam rangka perubahan undang-undang kepailitan yang sedang dibahas Kemenkumham dan nantinya akan diproleknaskan di DPR. Nantinya webminar ini akan jadi masukan dengan membandingkan hukum kepailitan di beberapa negara seperti di Singapura, Australia dan Belanda," tutur Jimmy kepada SINDOnews.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!