Belajar Hukum Kepailitan dari Negara Lain, AKPI Siap Gelar Webminar Internasional
Kamis, 03 September 2020 - 08:07 WIB
JAKARTA - Bencana pandemi COVID-19 menjadi hambatan bagi dunia usaha khususnya terkait utang-piutang . Oleh karenanya Asosiasi Kurator dan Pengurus Indonesia (AKPI) akan mengadakan Webinar Internasional bertema “Debt Restructuring to Minimize the Risk of Bankruptcy Due to Covid-19 Outbreak” pada hari Jumat, 4 September 2020, Pukul 15.00 – 17.00 WIB.
(Baca Juga: Bantu Dunia Usaha Selesaikan Utang-Piutang, AKPI Harus Tingkatkan Kompetensi )
Ketua Umum AKPI Dr. Jimmy Simanjuntak, S,H., M.H mengatakan, bahwa Webinar internasional diselenggarakan untuk memahami kerangka hukum dan praktek restrukturisasi utang di Indonesia dan negara-negara lain seperti Singapore, Australia dan Belanda.
"AKPI mengadakan acara webminar internasional ini, bahwa AKPI ingin memberikan kontribusi yang aktif dalam rangka perubahan undang-undang kepailitan yang sedang dibahas Kemenkumham dan nantinya akan diproleknaskan di DPR. Nantinya webminar ini akan jadi masukan dengan membandingkan hukum kepailitan di beberapa negara seperti di Singapura, Australia dan Belanda," tutur Jimmy kepada SINDOnews.
Jimmy mengatakan, Webinar ini juga menjadi sarana untuk berbagi pengalaman dengan para pakar tentang mengapa restrukturisasi utang adalah solusi yang lebih baik dalam penyelesaian sengketa utang-piutang dibandingkan dengan kepailitan, khususnya pada masa pandemi covid-19 yang terjadi belakangan ini.
Seperti kita ketahui, pandemi covid-19 telah mengakibatkan terjadinya hambatan dalam dunia usaha, meskipun keadaan ini hanya bersifat sementara sehingga AKPI merasa perlu untuk mengkaji dan berbagi pengalaman dengan para pakar restrukturisasi utang internasional dalam hal apakah kerangka hukum dan praktek restrukturisasi yang ada sudah tepat untuk diaplikasikan dalam masa pandemi Covid-19 ini.
(Baca Juga: Awas!, Dunia Usaha Bisa Kolaps Jika Penyerapan Anggaran PEN seperti Keong )
"AKPI juga ingin menggali lebih lanjut mengenai apakah ada kebijakan-kebijakan khusus atau kerangka hukum terkait praktek restrukturisasi utang di negara-negara lain yang diterapkan untuk mengantisipasi banyaknya permohonan kepailitan dan restrukturisasi utang dalam masa pandemi covid-19 ini," tambahnya.
Webinar internasional akan dibuka oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Bapak Prof. Yasonna Hamonangan Laoly, S.H., M.Sc., Ph.D. Para pakar internasional hukum kepailitan dan restrukturisasi utang yang akan menjadi pembicara adalah: Dr. Ricardo Simanjuntak (AKPI - Indonesia); Robert Van Galen (Nauta Dutilh, Belanda).
Lalu ada juga John Martin (Norton Rose, Australia); dan Andrew Chan (Allen Gledhill, Singapore) dengan MC Aprilda Fiona (AKPI) serta Moderator Muhtar Ali (AKPI). Adapun Ketua Panitia Pelaksana acara ini adalah K Lukas Simanjuntak (Ketua Bidang Hubungan Luar Negeri AKPI).
Webinar Internasional ini diselenggarakan melalui Zoom Webinar dan akan dihadiri oleh 500 peserta yang terdiri dari berbagai macam latar belakang, antara lain: Anggota AKPI, Akademisi, Hakim serta Panitera Mahkamah Agung (MA), Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI), Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung),.
Hingga instansi perbankan, pejabat lembaga pembiayaan, Advokat, In-House Lawyer, para pejabat Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), pejabat Otoritas Jasa Keuangan (OJK), pejabat BUMN, Kantor Pengurusan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).
(Baca Juga: Bantu Dunia Usaha Selesaikan Utang-Piutang, AKPI Harus Tingkatkan Kompetensi )
Ketua Umum AKPI Dr. Jimmy Simanjuntak, S,H., M.H mengatakan, bahwa Webinar internasional diselenggarakan untuk memahami kerangka hukum dan praktek restrukturisasi utang di Indonesia dan negara-negara lain seperti Singapore, Australia dan Belanda.
"AKPI mengadakan acara webminar internasional ini, bahwa AKPI ingin memberikan kontribusi yang aktif dalam rangka perubahan undang-undang kepailitan yang sedang dibahas Kemenkumham dan nantinya akan diproleknaskan di DPR. Nantinya webminar ini akan jadi masukan dengan membandingkan hukum kepailitan di beberapa negara seperti di Singapura, Australia dan Belanda," tutur Jimmy kepada SINDOnews.
Jimmy mengatakan, Webinar ini juga menjadi sarana untuk berbagi pengalaman dengan para pakar tentang mengapa restrukturisasi utang adalah solusi yang lebih baik dalam penyelesaian sengketa utang-piutang dibandingkan dengan kepailitan, khususnya pada masa pandemi covid-19 yang terjadi belakangan ini.
Seperti kita ketahui, pandemi covid-19 telah mengakibatkan terjadinya hambatan dalam dunia usaha, meskipun keadaan ini hanya bersifat sementara sehingga AKPI merasa perlu untuk mengkaji dan berbagi pengalaman dengan para pakar restrukturisasi utang internasional dalam hal apakah kerangka hukum dan praktek restrukturisasi yang ada sudah tepat untuk diaplikasikan dalam masa pandemi Covid-19 ini.
(Baca Juga: Awas!, Dunia Usaha Bisa Kolaps Jika Penyerapan Anggaran PEN seperti Keong )
"AKPI juga ingin menggali lebih lanjut mengenai apakah ada kebijakan-kebijakan khusus atau kerangka hukum terkait praktek restrukturisasi utang di negara-negara lain yang diterapkan untuk mengantisipasi banyaknya permohonan kepailitan dan restrukturisasi utang dalam masa pandemi covid-19 ini," tambahnya.
Webinar internasional akan dibuka oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Bapak Prof. Yasonna Hamonangan Laoly, S.H., M.Sc., Ph.D. Para pakar internasional hukum kepailitan dan restrukturisasi utang yang akan menjadi pembicara adalah: Dr. Ricardo Simanjuntak (AKPI - Indonesia); Robert Van Galen (Nauta Dutilh, Belanda).
Lalu ada juga John Martin (Norton Rose, Australia); dan Andrew Chan (Allen Gledhill, Singapore) dengan MC Aprilda Fiona (AKPI) serta Moderator Muhtar Ali (AKPI). Adapun Ketua Panitia Pelaksana acara ini adalah K Lukas Simanjuntak (Ketua Bidang Hubungan Luar Negeri AKPI).
Webinar Internasional ini diselenggarakan melalui Zoom Webinar dan akan dihadiri oleh 500 peserta yang terdiri dari berbagai macam latar belakang, antara lain: Anggota AKPI, Akademisi, Hakim serta Panitera Mahkamah Agung (MA), Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI), Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung),.
Hingga instansi perbankan, pejabat lembaga pembiayaan, Advokat, In-House Lawyer, para pejabat Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), pejabat Otoritas Jasa Keuangan (OJK), pejabat BUMN, Kantor Pengurusan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).
(akr)
Lihat Juga :
tulis komentar anda