Begini Gambaran Sistem Pembayaran RI 5 Tahun ke Depan
Kamis, 03 September 2020 - 11:09 WIB
SPI 2025 juga turut mendukung digitalisasi perbankan sebagai lembaga utama dalam ekonomi keuangan digital melalui open banking maupun pemanfaatan ekonomi digital dan data dalam bisnis keuangan.
"Selain itu, SPI ini menjamin interlink antara fintech dengan perbankan untuk menghindari risiko shadow banking melalui pengaturan teknologi digital (seperti API), kerjasama bisnis, maupun kepemilikan perusahaan," tambahnya.
Filianingsih mengatakan, SPI 2025 berperan dalam menjamin keseimbangan antara inovasi dengan consumers protection, integritas dan stabilitas, serta persaingan usaha yang sehat melalui penerapan KYC & AML-CFT. Ditambah lagi, ada kewajiban keterbukaan data, informasi, bisnis publik, dan penerapan regtech dan suptech dalam kewajiban pelaporan, regulasi, dan pengawasan. Baca Juga: Digital Banking Kerek Transaksi Online Bank Mandiri Tembus Rp459 Triliun "SPI 2025 juga menjamin kepentingan nasional dalam ekonomi keuangan digital antar negara melalui kewajiban pemrosesan semua transaksi domestik di dalam negeri dan kerjasama penyelenggara asing dengan domestik, dengan memperhatikan prinsip resiprokalitas," pungkasnya.
"Selain itu, SPI ini menjamin interlink antara fintech dengan perbankan untuk menghindari risiko shadow banking melalui pengaturan teknologi digital (seperti API), kerjasama bisnis, maupun kepemilikan perusahaan," tambahnya.
Filianingsih mengatakan, SPI 2025 berperan dalam menjamin keseimbangan antara inovasi dengan consumers protection, integritas dan stabilitas, serta persaingan usaha yang sehat melalui penerapan KYC & AML-CFT. Ditambah lagi, ada kewajiban keterbukaan data, informasi, bisnis publik, dan penerapan regtech dan suptech dalam kewajiban pelaporan, regulasi, dan pengawasan. Baca Juga: Digital Banking Kerek Transaksi Online Bank Mandiri Tembus Rp459 Triliun "SPI 2025 juga menjamin kepentingan nasional dalam ekonomi keuangan digital antar negara melalui kewajiban pemrosesan semua transaksi domestik di dalam negeri dan kerjasama penyelenggara asing dengan domestik, dengan memperhatikan prinsip resiprokalitas," pungkasnya.
(nng)
Lihat Juga :