Bea Cukai Bandung Izinkan Anggur Orang Tua Mejeng di BHIFEX 2025
Senin, 17 Februari 2025 - 19:52 WIB
Sebagai pemegang Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC), warisan tradisi Indonesia ini harus mengajukan izin untuk dapat menjual minuman mengandung etil alkohol (MMEA) sebagai tempat yang telah ditentukan.
Baca Juga: Bea Cukai Tual Dampingi Ekspor Ikan Kerapu Senilai Rp1,6 Miliar ke Hong Kong
Bea Cukai Bandung menegaskan, kegiatan ini menjadi contoh kolaborasi yang baik antara pengusaha dan pihak berwenang untuk menciptakan iklim bisnis yang lebih transparan dan teratur.
Baca Juga: Bea Cukai Tual Dampingi Ekspor Ikan Kerapu Senilai Rp1,6 Miliar ke Hong Kong
Bea Cukai Bandung menegaskan, kegiatan ini menjadi contoh kolaborasi yang baik antara pengusaha dan pihak berwenang untuk menciptakan iklim bisnis yang lebih transparan dan teratur.
(nng)
Lihat Juga :