Kampus Batal Dapat Jatah Kelola Tambang, Ini Penjelasan dari DPR

Selasa, 18 Februari 2025 - 15:53 WIB
Anggota Komisi X DPR RI, Nilam Sari Lawira. FOTO/dok.SINDOnews
JAKARTA - RUU Perubahan Keempat Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral danBatu Bara( Minerba ) resmi disahkan menjadi undang-undang dalam rapat paripurnake-13 DPR RI masa sidang II 2024-2025, Selasa 18 Februari 2025. Sebelumnya RUU ini banyak mendapat tanggapan pro dan kontra. Poin yang banyak disoroti adalah terkait rencana pemberian izin usahatambangsecara prioritas kepada perguruan tinggi.

Baca Juga: Kampus Bisa Kelola Tambang, Ketum PBNU: Kita Serahkan ke Parlemen dan Pemerintah



Usai banyak disoroti, rencana pemberian izin usaha tambang kepada perguruan tinggi pun tidak lagi diakomodir dalam RUU yang disahkan pada hari ini. Anggota Komisi X DPR RI, Nilam Sari Lawira menjelaskan, pengelolaan tambang oleh perguruan tinggi memang butuh pertimbangan dan dikaji secara mendalam.

"RUU-nya telah disahkan, dan perguruan tinggi tidak bisa mengelola usaha tambang secara langsung. Tapi kampus masih bisa bekerja sama dalam bisnis pertambangan, misalnya dalam hal riset. Dengan begitu, perguruan tinggi juga bisa tetap fokus pada pendidikan," ujar Nilam Sari dalam keterangan tertulis, Selasa (18/2/2025).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!