Kampus Batal Dapat Jatah Kelola Tambang, Ini Penjelasan dari DPR

Selasa, 18 Februari 2025 - 15:53 WIB
Baca Juga: Bahlil Buka-bukaan Soal Kampus Batal Dapat Jatah Kelola Tambang

Meskipun tak bisa mengelola usaha pertambangan, ia menyebut perguruan tinggi masih bisa mendapatkan asas manfaat bisnis pertambangan melalui kerja sama untuk keperluan pendidikan. "Kita harap nantinya BUMN, BUMD maupun swasta yang mengelola pertambangan bisa bekerja sama dengan kampus untuk pendanaan riset dan beasiswa misalnya," katanya.

Sebelumnya, DPR memang mengusulkan pemberian izin konsesi tambang kepada perguruan tinggi. Namun atas banyaknya masukan berbagai pihak, pemerintah dan DPR RI akhirnya sepakat pengelolaan tambang akan tetap dilakukan oleh BUMN, BUMD dan perusahaan swasta. Selain itu, juga ada pelibatan masyarakat adat. RUU Minerba juga memberikan konsesi tambang untuk organisasi masyarakat (ormas) keagamaan dan UMKM.
(nng)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!