Sepakat, RUU Bea Materai Dibawa ke Paripurna

Kamis, 03 September 2020 - 15:54 WIB
"Kami atas nama pemerintah ingin sampaikan penghargaan setinggi-tingginya dan juga terima kasih ke pak pimpinan dan para wakil ketua serta anggota Komisi XI atas pembahasan RUU tentang Bea Materai dalam tahap pembahasan panja yang telah dilakukan luar biasa intensif 2 hari, tanggal 31 Agustus dan 1 September. Ini pecahkan rekor. Semoga hal yang sama untuk UU lain," jelasnya.

(Baca Juga: Ajukan Revisi ke DPR, Harga Bea Materai Akan Dinaikkan Jadi Rp10.000 )

Sebagai informasi, pemerintah berencana menaikkan tarif bea meterai menjadi Rp10.000. Usulan tersebut sudah disampaikan Sri Mulyani dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI pada 2019 lalu. Kenaikan ini akan ditetapkan dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Bea Meterai, mengganti UU sebelumnya yakni UU No. 13 Tahun 1985.

Nantinya, tarif bea meterai hanya diberlakukan satu tarif yang sebelumnya ada dua tarif, Rp 3.000 dan Rp 6.000. Pemerintah juga akan mengubah sejumlah aturan bagi dokumen-dokumen yang wajib dikenakan bea meterai.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!