Sesuai Arahan, Importir Klaim Telah Realisasikan Pembelian Gula Petani
Kamis, 03 September 2020 - 16:21 WIB
JAKARTA - Para importir gula mengklaim telah merealisasikan komitmen mereka untuk melakukan pembelian gula dari petani dengan harga Rp11.200/kg yang dilakukan secara bertahap. Meski diakui bahwa dengan melakukan pembelian ini, pihak pedagang belum mau mengambil dengan harga tersebut, karena adanya lelang gula di level Rp10.600/kg oleh PTPN.
"Untuk grup kami, sudah dilakukan pembelian (gula petani) secara bertahap. Kalau target untuk dua tahap itu bisa mencapai 10.100 ton, dan untuk tahap pertama sudah terealisasi seluruhnya," kata Indra Suryaningrat dari grup usaha yang membawahi tiga perusahaan yakni PT Sentra Usahatama Jaya, PT Andalan Furnindo dan PT Medan Sugar Industry, di Jakarta, Kamis (3/9/2020).
(Baca Juga: Wahai Importir, Tidak Beli Gula Petani Siap-siap Kena Sanksi)
Importir gula lainnya yakni PT Dharmala Usaha Sukses juga mengaku telah melakukan pembelian gula dari petani. "Kami importir secara bertahap merelisasikan pembelian Rp11.200/kg, namun demikian memang saat ini ada kendala yang berat yaitu harga lelang di kisaran Rp10.600/kg. Jadi kalau kami sekarang beli dan langsung jual maka pasti rugi banyak," kata Nugroho Adi Saputro dari PT Dharmala. Begitu pula dengan beberapa importir lain yang berkomitmen melakukan penyerapan gula tani.
Sebelumnya, Anggota Komisi VI DPR, Nusron Wahid menagih janji Menteri Perdagangan Agus Suparmanto yang telah menugaskan BUMN dan perusahaan importir gula untuk membeli gula petani seharga Rp11.200/kg. Namun kesepakatan antara importir gula dan Asosiasi Petani Tebu Rakyat Indonesia (APTRI) itu dinilai tidak efektif sehingga belum adanya komitmen untuk membeli gula di level petani diangka Rp11.200/kg.
(Baca Juga: Kemendag Bakal Beri Sanksi Importir yang Nakal) "Harusnya Menteri bersikap, karena instrusi menteri kepada perusahaan importir ini tidak diindahkan. Wibawa Kementerian Perdagangan seakan tidak ada," kata Nusron.
Namun berdasarkan pengakuan dari para importir, mereka ternyata telah menjalankan komitmen itu. Sehingga hal itu tidak menjadi permasalahan lagi. Pemerintah, dalam hal ini, Kementerian Perdagangan harus memastikan bahwa komitmen yang sama dijalankan juga oleh pelaku usaha BUMN.
"Untuk grup kami, sudah dilakukan pembelian (gula petani) secara bertahap. Kalau target untuk dua tahap itu bisa mencapai 10.100 ton, dan untuk tahap pertama sudah terealisasi seluruhnya," kata Indra Suryaningrat dari grup usaha yang membawahi tiga perusahaan yakni PT Sentra Usahatama Jaya, PT Andalan Furnindo dan PT Medan Sugar Industry, di Jakarta, Kamis (3/9/2020).
(Baca Juga: Wahai Importir, Tidak Beli Gula Petani Siap-siap Kena Sanksi)
Importir gula lainnya yakni PT Dharmala Usaha Sukses juga mengaku telah melakukan pembelian gula dari petani. "Kami importir secara bertahap merelisasikan pembelian Rp11.200/kg, namun demikian memang saat ini ada kendala yang berat yaitu harga lelang di kisaran Rp10.600/kg. Jadi kalau kami sekarang beli dan langsung jual maka pasti rugi banyak," kata Nugroho Adi Saputro dari PT Dharmala. Begitu pula dengan beberapa importir lain yang berkomitmen melakukan penyerapan gula tani.
Sebelumnya, Anggota Komisi VI DPR, Nusron Wahid menagih janji Menteri Perdagangan Agus Suparmanto yang telah menugaskan BUMN dan perusahaan importir gula untuk membeli gula petani seharga Rp11.200/kg. Namun kesepakatan antara importir gula dan Asosiasi Petani Tebu Rakyat Indonesia (APTRI) itu dinilai tidak efektif sehingga belum adanya komitmen untuk membeli gula di level petani diangka Rp11.200/kg.
(Baca Juga: Kemendag Bakal Beri Sanksi Importir yang Nakal) "Harusnya Menteri bersikap, karena instrusi menteri kepada perusahaan importir ini tidak diindahkan. Wibawa Kementerian Perdagangan seakan tidak ada," kata Nusron.
Namun berdasarkan pengakuan dari para importir, mereka ternyata telah menjalankan komitmen itu. Sehingga hal itu tidak menjadi permasalahan lagi. Pemerintah, dalam hal ini, Kementerian Perdagangan harus memastikan bahwa komitmen yang sama dijalankan juga oleh pelaku usaha BUMN.
(fai)
Lihat Juga :
tulis komentar anda