Kemendag Bakal Beri Sanksi Importir yang Nakal

Selasa, 07 Juli 2020 - 22:18 WIB
loading...
Kemendag Bakal Beri...
Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Kementerian Perdagangan (Kemendag) melalui Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) terus berkomitmen untuk menyempurnakan kebijakan pelaksanaan kegiatan pengawasan perdagangan, khususnya dalam melakukan pemeriksaan dan pengawasan post border. Bentuk komitmen tersebut salah satunya dengan melakukan penyempurnaan revisi aturan di Permendag Post Border.

Pernyataan itu disampaikan Direktur Jenderal PKTN Veri Anggrijono saat membuka acara sosialisasi Permendag No.51 Tahun 2020 tentang Pemeriksaan dan Pengawasan Tata Niaga Impor Setelah Melalui Kawasan Pabean (Post Border) secara virtual dengan asosiasi-asosiasi terkait.

"Dengan diterbitkannya permendag ini, maka Permendag No. 28 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Pemeriksaan Tata Niaga Impor Di Luar Kawasan Pabean (Post Border) telah dicabut dan tidak berlaku,” ujar Veri.

Beberapa hal yang menjadi perubahan dari permendag sebelumnya adalah pencabutan self declaration (SD) dan digantikan dengan kewajiban pemenuhan persyaratan Impor, yaitu mencantumkan data persyaratan impor dalam dokumen pemberitahuan impor barang (PIB), berupa nomor dan tanggal atas dokumen persetujuan impor (PI). ( Baca juga:Dongkrak Ekspor, Mendag Obral Dua Beleid Sekaligus )

Veri menambahkan, kewajiban pemenuhan persyaratan impor oleh importir berupa nomor dan tanggal atas dokumen PI dan lembaga surveyor (LS) dalam PIB tersebut mengakibatkan konsekuensi. Importir dapat dikenakan sanksi apabila pelaku usaha dalam melakukan proses importasinya tidak atau salah mencantumkan data persyaratan impor dalam PIB. Sanksi juga terjadi jika mencantumkan jumlah atau volume impor barang dalam PIB yang tidak sesuai dengan jumlah atau satuan ukuran yang dinyatakan dalam PI atau LS.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pelabuhan Patimban Resmi...
Pelabuhan Patimban Resmi Layani Impor Perdana, Komponen Mobil Listrik BYD Lanjut ke Pabrik Subang
Minat Berkurang, Harga...
Minat Berkurang, Harga Patokan Ekspor Emas Turun di Periode Juli 2026
Ekonomi China Kuartal...
Ekonomi China Kuartal II Tumbuh 4,3%, Terendah dalam 3 Tahun Terakhir
Industri Plastik Tertekan...
Industri Plastik Tertekan Impor Murah China, Pabrik Mulai Pangkas Jam Kerja
Indonesia Negara Kaya...
Indonesia Negara Kaya Batu Bara, Mengapa Justru Impor dari AS?
Purbaya Beberkan Penyebab...
Purbaya Beberkan Penyebab Neraca Perdagangan Mei 2026 Defisit
Dari Kamera Warga ke...
Dari Kamera Warga ke Arsip Negara: Jejak Sejarah yang Diukir Dian Rana
Tahu-Tempe dan Impor...
Tahu-Tempe dan Impor Kedelai yang Mematikan
Namanya Terseret Kasus...
Namanya Terseret Kasus Dugaan Suap Impor Bea Cukai, Raffi Ahmad Buka Suara
Rekomendasi
Perjalanan Rapat Istana...
Perjalanan Rapat Istana Sempat Tertunda, Mentan Amran Turun Tangan Selamatkan Korban Kecelakaan
Prabowo Singgung Londo...
Prabowo Singgung Londo Ireng: Sekarang Pakai Baju Wartawan, Pengamat, hingga LSM
MNC Peduli dan Yayasan...
MNC Peduli dan Yayasan Jalinan Kasih Sudah Operasi Lebih dari 5.000 Pasien Bibir Sumbing Sejak 2004
Berita Terkini
Hari Anak Nasional,...
Hari Anak Nasional, Jasa Raharja Ajak Generasi Muda Jadi Pelopor Keselamatan
Gonjang-ganjing Sektor...
Gonjang-ganjing Sektor Energi, Singapura Rombak Kabinet Besar-besaran
Di Balik Penghargaan...
Di Balik Penghargaan CCEPC Indonesia, Gao Hai Komitmen Bangun Kemitraan Jangka Panjang
Pertamina Trans Kontinental...
Pertamina Trans Kontinental Ajak Siswa Lestarikan Ekosistem Laut
PLN EPI Tawarkan Kontrak...
PLN EPI Tawarkan Kontrak hingga 5 Tahun untuk Pemasok Biomassa
Ancaman Blokade Laut...
Ancaman Blokade Laut Merah, Asia Nego Arab Saudi Alihkan Rute Tanker Minyak ke Afrika
Infografis
Pemprov DKI Jakarta...
Pemprov DKI Jakarta Bakal Bangun 11 Rusun Baru, Ini Lokasinya
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved