Kemendag Bakal Beri Sanksi Importir yang Nakal

Selasa, 07 Juli 2020 - 22:18 WIB
loading...
Kemendag Bakal Beri...
Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Kementerian Perdagangan (Kemendag) melalui Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) terus berkomitmen untuk menyempurnakan kebijakan pelaksanaan kegiatan pengawasan perdagangan, khususnya dalam melakukan pemeriksaan dan pengawasan post border. Bentuk komitmen tersebut salah satunya dengan melakukan penyempurnaan revisi aturan di Permendag Post Border.

Pernyataan itu disampaikan Direktur Jenderal PKTN Veri Anggrijono saat membuka acara sosialisasi Permendag No.51 Tahun 2020 tentang Pemeriksaan dan Pengawasan Tata Niaga Impor Setelah Melalui Kawasan Pabean (Post Border) secara virtual dengan asosiasi-asosiasi terkait.

"Dengan diterbitkannya permendag ini, maka Permendag No. 28 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Pemeriksaan Tata Niaga Impor Di Luar Kawasan Pabean (Post Border) telah dicabut dan tidak berlaku,” ujar Veri.

Beberapa hal yang menjadi perubahan dari permendag sebelumnya adalah pencabutan self declaration (SD) dan digantikan dengan kewajiban pemenuhan persyaratan Impor, yaitu mencantumkan data persyaratan impor dalam dokumen pemberitahuan impor barang (PIB), berupa nomor dan tanggal atas dokumen persetujuan impor (PI). ( Baca juga:Dongkrak Ekspor, Mendag Obral Dua Beleid Sekaligus )

Veri menambahkan, kewajiban pemenuhan persyaratan impor oleh importir berupa nomor dan tanggal atas dokumen PI dan lembaga surveyor (LS) dalam PIB tersebut mengakibatkan konsekuensi. Importir dapat dikenakan sanksi apabila pelaku usaha dalam melakukan proses importasinya tidak atau salah mencantumkan data persyaratan impor dalam PIB. Sanksi juga terjadi jika mencantumkan jumlah atau volume impor barang dalam PIB yang tidak sesuai dengan jumlah atau satuan ukuran yang dinyatakan dalam PI atau LS.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pemerintah Pastikan...
Pemerintah Pastikan Harga MinyaKita Naik, Ini Sebabnya
BPS: Neraca Dagang RI...
BPS: Neraca Dagang RI Januari-April 2026 Surplus USD5,64 Miliar
Bea Cukai Respons Munculnya...
Bea Cukai Respons Munculnya Nama Dirjen Djaka Budi Utama dalam Dakwaan Kasus Suap Impor
Pemerintah Godok Aturan...
Pemerintah Godok Aturan Baru Kenaikan HET MinyaKita
4 Juta Barel Minyak...
4 Juta Barel Minyak Iran Tiba di India Sebelum Berakhirnya Masa Tenggang Sanksi AS
Bahan Baku Plastik Langka,...
Bahan Baku Plastik Langka, Indonesia Sibuk Cari Sumber Pasokan Alternatif ke 3 Negara
Kasus Bea Cukai, KPK...
Kasus Bea Cukai, KPK Periksa 20 Petinggi Forwarder
Prihatin Harga Telur...
Prihatin Harga Telur Anjlok, Sarifah DPR Dorong Kemendag Gandeng BGN
Prabowo Ngelus Dada...
Prabowo Ngelus Dada Tahu Borok Pengelolaan Ekspor Impor RI
Rekomendasi
Mayoritas Penduduk di...
Mayoritas Penduduk di 36 Negara Anggap Israel Tidak Baik
Islah Bahrawi Mengaku...
Islah Bahrawi Mengaku Dapat Intimidasi dari OTK, Rumah Diintai hingga Aktivitasnya Dibuntuti
Prabowo Terbitkan Aturan...
Prabowo Terbitkan Aturan Baru untuk Perkuat Peran Indonesia di UNESCO
Berita Terkini
Perkuat Daya Saing Industri...
Perkuat Daya Saing Industri Wellness dan Beauty Nasional Mendunia, BRI Dukung BWB Expo 2026 di Bali
Menkeu Purbaya Tegaskan...
Menkeu Purbaya Tegaskan Fiskal Bukan Tumbal Agar Ekonomi RI Tumbuh Cepat
Bunga Mulai 1,75%! BRI...
Bunga Mulai 1,75%! BRI KPR Hadirkan Solusi Paling Ringan untuk Miliki Rumah Impian
Danantara Bantah Isu...
Danantara Bantah Isu Pemilik Tabungan Rp3 Miliar Wajib Beli Patriot Bond
Pertamina Akselerasi...
Pertamina Akselerasi Transisi Energi Melalui Program Dekarbonisasi dan Bisnis Rendah Karbon
IFG Life Beri Proteksi...
IFG Life Beri Proteksi 10 Ribu Pelari di Ajang Yellow Run 2026
Infografis
5 Buah Rendah Gula yang...
5 Buah Rendah Gula yang Aman untuk Diet, Tetap Manis dan Menyegarkan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved