Kemendag Bakal Beri Sanksi Importir yang Nakal
Selasa, 07 Juli 2020 - 22:18 WIB
loading...
Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Perdagangan (Kemendag) melalui Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) terus berkomitmen untuk menyempurnakan kebijakan pelaksanaan kegiatan pengawasan perdagangan, khususnya dalam melakukan pemeriksaan dan pengawasan post border. Bentuk komitmen tersebut salah satunya dengan melakukan penyempurnaan revisi aturan di Permendag Post Border.
Pernyataan itu disampaikan Direktur Jenderal PKTN Veri Anggrijono saat membuka acara sosialisasi Permendag No.51 Tahun 2020 tentang Pemeriksaan dan Pengawasan Tata Niaga Impor Setelah Melalui Kawasan Pabean (Post Border) secara virtual dengan asosiasi-asosiasi terkait.
"Dengan diterbitkannya permendag ini, maka Permendag No. 28 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Pemeriksaan Tata Niaga Impor Di Luar Kawasan Pabean (Post Border) telah dicabut dan tidak berlaku,” ujar Veri.
Beberapa hal yang menjadi perubahan dari permendag sebelumnya adalah pencabutan self declaration (SD) dan digantikan dengan kewajiban pemenuhan persyaratan Impor, yaitu mencantumkan data persyaratan impor dalam dokumen pemberitahuan impor barang (PIB), berupa nomor dan tanggal atas dokumen persetujuan impor (PI). ( Baca juga:Dongkrak Ekspor, Mendag Obral Dua Beleid Sekaligus )
Veri menambahkan, kewajiban pemenuhan persyaratan impor oleh importir berupa nomor dan tanggal atas dokumen PI dan lembaga surveyor (LS) dalam PIB tersebut mengakibatkan konsekuensi. Importir dapat dikenakan sanksi apabila pelaku usaha dalam melakukan proses importasinya tidak atau salah mencantumkan data persyaratan impor dalam PIB. Sanksi juga terjadi jika mencantumkan jumlah atau volume impor barang dalam PIB yang tidak sesuai dengan jumlah atau satuan ukuran yang dinyatakan dalam PI atau LS.
Pernyataan itu disampaikan Direktur Jenderal PKTN Veri Anggrijono saat membuka acara sosialisasi Permendag No.51 Tahun 2020 tentang Pemeriksaan dan Pengawasan Tata Niaga Impor Setelah Melalui Kawasan Pabean (Post Border) secara virtual dengan asosiasi-asosiasi terkait.
"Dengan diterbitkannya permendag ini, maka Permendag No. 28 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Pemeriksaan Tata Niaga Impor Di Luar Kawasan Pabean (Post Border) telah dicabut dan tidak berlaku,” ujar Veri.
Beberapa hal yang menjadi perubahan dari permendag sebelumnya adalah pencabutan self declaration (SD) dan digantikan dengan kewajiban pemenuhan persyaratan Impor, yaitu mencantumkan data persyaratan impor dalam dokumen pemberitahuan impor barang (PIB), berupa nomor dan tanggal atas dokumen persetujuan impor (PI). ( Baca juga:Dongkrak Ekspor, Mendag Obral Dua Beleid Sekaligus )
Veri menambahkan, kewajiban pemenuhan persyaratan impor oleh importir berupa nomor dan tanggal atas dokumen PI dan lembaga surveyor (LS) dalam PIB tersebut mengakibatkan konsekuensi. Importir dapat dikenakan sanksi apabila pelaku usaha dalam melakukan proses importasinya tidak atau salah mencantumkan data persyaratan impor dalam PIB. Sanksi juga terjadi jika mencantumkan jumlah atau volume impor barang dalam PIB yang tidak sesuai dengan jumlah atau satuan ukuran yang dinyatakan dalam PI atau LS.
Lihat Juga :