UU Minerba Izinkan UKM Kelola Tambang, Syaratnya Bikin Bingung
Sabtu, 22 Februari 2025 - 07:04 WIB
Kategori itu dijelaskan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 2021 yang mengatur kemudahan, pelindungan, dan pemberdayaan koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
“Bahwa usaha mikro ini menurut PP Nomor 7 Tahun 2021, ini kan usahanya jelas, modalnya pun jelas. Jadi mungkin tadi statement dari Pak Bahlil yang Rp10 miliar itu menurut saya juga menjadi dilematis,” ujar Ahmad Redi dalam sesi Market Review IDX Channel, Jumat (21/2/2025).
Satu sisi, izin UMK mengelola tambang merupakan pengejawantahan dari Pasal 33 ayat (3) UUD 1945, yang menjelaskan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam dikuasai oleh negara untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.Namun di sisi lain sisi syarat mengelola tambang dimulai dengan modal Rp10 miliar justru membingungkan.
“Di satu sisi ingin memberikan ruang kepada usaha kecil, kalau menengah ya tadi modalnya sudah clear ya, tapi usaha kecil ini kan menurut PP 7 Tahun 2021 ya tidak sebesar itu. Padahal Undang-Undang jelas memberikan ruang,” paparnya.
Asosiasi Industri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah Indonesia (Akumandiri) bahkan berbeda pendapat atau tidak setuju Usaha Mikro dan Kecil diberikan ruang mengelola tambang.
“Bahwa usaha mikro ini menurut PP Nomor 7 Tahun 2021, ini kan usahanya jelas, modalnya pun jelas. Jadi mungkin tadi statement dari Pak Bahlil yang Rp10 miliar itu menurut saya juga menjadi dilematis,” ujar Ahmad Redi dalam sesi Market Review IDX Channel, Jumat (21/2/2025).
Satu sisi, izin UMK mengelola tambang merupakan pengejawantahan dari Pasal 33 ayat (3) UUD 1945, yang menjelaskan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam dikuasai oleh negara untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.Namun di sisi lain sisi syarat mengelola tambang dimulai dengan modal Rp10 miliar justru membingungkan.
“Di satu sisi ingin memberikan ruang kepada usaha kecil, kalau menengah ya tadi modalnya sudah clear ya, tapi usaha kecil ini kan menurut PP 7 Tahun 2021 ya tidak sebesar itu. Padahal Undang-Undang jelas memberikan ruang,” paparnya.
Asosiasi Industri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah Indonesia (Akumandiri) bahkan berbeda pendapat atau tidak setuju Usaha Mikro dan Kecil diberikan ruang mengelola tambang.
Lihat Juga :