Heboh Tarik Dana Bank BUMN, Ini Sumber Pendanaan BPI Danantara

Minggu, 23 Februari 2025 - 08:37 WIB
Heboh Tarik Dana Bank...
Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara atau BPI Danantara akan diluncurkan Presiden Prabowo Subianto pada Senin (24/2/2025). FOTO/dok.SINDOnews
JAKARTA - Sepekan terakhir jagat maya diramaikan gerakan tarik dana dari bank badan milik usaha negara alias BUMN. Hal ini utamanya terkait dengan kepastian berjalannya Danantara .

Adapun Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara atau BPI Danantara akan diluncurkan Presiden Prabowo Subianto pada Senin (24/2/2025). Danantara mendapatkan tugas pokok untuk mengelola dividen perusahaan pelat merah. Tugas ini bakal dijalankan usai badan diresmikan Prabowo.

Dalam menjalankan tugasnya, BPI Danantara tetap mendapatkan suntikan penyertaan modal negara (PMN), yang mana dana segar ini berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Ketentuan pendanaan tersebut diatur dalam Pasal 3G Undang-undang (UU) tentang perubahan ketiga atas UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN yang telah disahkan DPR RI pada Selasa (4/2/2025) lalu.

"Modal Badan (Danantara) bersumber dari: a. penyertaan modal negara; dan/atau b. sumber lain," demikian bunyi Pasal 3G Ayat (1), dikutip Minggu (23/2/2025).





PMN yang akan diberikan pemerintah kepada Danantara bisa berupa dana tunai, barang milik negara (BMN) atau saham milik negara pada BUMN. Adapun modal Danantara paling sedikit yang ditetapkan pemerintah senilai Rp1.000 triliun. Modal ini dapat dilakukan penambahan melalui penyertaan modal negara atau sumber lainnya.

Tugas Pokok Danantara



Danantara ditugaskan untuk meningkatkan dan mengoptimalkan investasi dan operasional BUMN, serta sumber pendanaan lain. Bersama Menteri BUMN, Danantara membentuk Holding Investasi dan Holding Operasional. Sebab itu, Menteri BUMN akan menempatkan perwakilannya di Danantara, Holding Investasi, dan Holding Operasional atas persetujuan Presiden.

Perlu diketahui, Holding Investasi atau Perusahaan Induk Investasi merupakan sebagai BUMN yang seluruh modalnya dimiliki oleh negara dan Danantara yang mempunyai tugas mengelola dividen, memberdayakan aset BUMN, serta tugas lain yang ditetapkan oleh menteri dan Danantara.
Halaman :
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More