Mengenal Danantara, Badan Pengelola BUMN yang Diluncurkan Prabowo

Senin, 24 Februari 2025 - 11:20 WIB
Menetapkan remunerasi, penghargaan, program pensiun dan tunjangan hari tua, serta penghasilan lain bagi pegawai badan, serta mewakili badan di dalam dan di luar pengadilan.

Berdasarkan UU BUMN terbaru, ada sejumlah syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi untuk dapat diangkat sebagai Badan Pelaksana BPI Danantara. Berikut rinciannya:

- Warga negara Indonesia

- Mampu melakukan perbuatan hukum

- Sehat jasmani dan rohani

- Berusia paling tinggi 70 tahun pada saat pengangkatan pertama

- Bukan pengurus atau anggota partai politik

- Memiliki pengalaman atau keahlian di bidang investasi, ekonomi, keuangan, perbankan, hukum atau manajemen perusahaan

- Tidak pernah dipidana penjara karena melakukan tindak pidana

- Tidak pernah dinyatakan pailit atau tidak pernah menjadi pengurus perusahaan yang menyebabkan perusahaan tersebut pailit

-Tidak dinyatakan sebagai orang perseorangan yang tercela di bidang investasi dan bidang lain berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan
(nng)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!