OJK Sebut LPS Bukan Penjamin Bank Emas, Lantas Siapa?

Jum'at, 28 Februari 2025 - 20:09 WIB
Mahendra menjelaskan hal ini sudah diatur dalam peraturan OJK, di mana terkait dengan simpanan, deposito maupun juga pembiayaan harus dilengkapi oleh satu penjaminan maupun dukungan dari infrastruktur yang sudah dipenuhi oleh pihak yang memperoleh izin.

"Jadi ini adalah satu standar yang memang biasa diterapkan di seluruh pelaku usaha bullion dimanapun di dunia. Jadi tidak ada yang baru dalam hal itu, ini yang setelah dipenuhi baru kemudian bisa diberikan izin sehingga dalam pelaksanaannya nanti hal-hal berkaitan dengan kepastian itu menjadi tanggung jawab dari pihak penyelenggara," terangnya.

Baca Juga: Ada 1.800 Ton Emas Tersimpan di Masyarakat! di Bawah Bantal, Toilet, hingga Dalam Batu Bata

Untuk diketahui, sehari setelah diresmikan Presiden RI Prabowo Subianto, animo masyarakat terhadap layanan Bank Emas Pegadaian semakin meningkat, khususnya untuk layanan Deposito Emas. Tidak tanggung-tanggung, saldo Deposito Emas Pegadaian melonjak naik hingga tembus lebih dari 400 Kg dibandingkan hari sebelumnya sebesar 300 kg.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!