OJK Sebut LPS Bukan Penjamin Bank Emas, Lantas Siapa?

Jum'at, 28 Februari 2025 - 20:09 WIB
Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar menyebut bahwa Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) tidak memberikan jaminan terhadap simpanan nasabah di bank emas atau bullion bank. Foto/Dok
JAKARTA - Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan ( OJK ), Mahendra Siregar menyebut bahwa Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) tidak memberikan jaminan terhadap simpanan nasabah di bank emas atau bullion bank.

Saat dijumpai dalam acara Financial Lecture Kadin Indonesia yang digelar di Menara Kadin, Jakarta pada Jumat (28/2/2025), Mahendra mengungkap, yang menjadi penjamin simpanan emas nasabah adalah pihak penyelenggara.



"Tidak (LPS), ini dari pihak penyelenggara usahanya. (Jadi Pegadaian?), iya," tegasnya.

Baca Juga: Deposito Emas Pegadaian Tembus Hampir Setengah Ton Setelah Presiden Resmikan Bank Emas
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!