Pintu Pro Futures Versi Web Hadir Tingkatkan Pengalaman Investasi Aset Kripto

Sabtu, 01 Maret 2025 - 13:56 WIB
Sebagai informasi, derivatif crypto di Indonesia adalah produk yang dikeluarkan oleh bursa kripto CFX yang telah mendapatkan persetujuan resmi dari Badan Pengawas Berjangka Perdagangan Komoditi (Bappebti) sesuai ketentuan dalam Peraturan Bappebti Nomor 8 Tahun 2021.

Dalam penyelenggaraannya, perdagangan produk derivatif ini terdapat lembaga self-regulatory organizations (SRO) yakni bursa crypto CFX, lembaga kliring, lembaga kustodian, serta lembaga pialang berjangka yang seluruhnya telah terdaftar dan teregulasi resmi di bawah payung hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Pintu Pro telah hadir sejak Juli 2024 untuk mengakomodir kebutuhan trader profesional, sementara Pintu Pro Futures dirilis sejak Desember 2024 untuk memberikan pengalaman perdagangan derivatif crypto yang legal di Indonesia. Saat ini Pintu Pro Futures memiliki 20 token pilihan seperti BTC, ETH, SOL, dan belasan token lainnya dengan leverage 25x.

Baca Juga: Cara Memilih Aplikasi Staking Crypto, Aplikasi Pintu Termasuk Pilihan Tepat!

“Investasi aset crypto adalah instrumen yang berisiko tinggi dengan nilai aset yang dapat berfluktuasi secara signifikan dari waktu ke waktu. Penting untuk mempelajari dan melakukan riset secara mendalam, gunakan uang dingin, dan hindari Fear of Missing Out (FOMO). Pastikan berinvestasi pada platform yang berlisensi resmi seperti aplikasi PINTU,” tutup Iskandar.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!