Kena PHK Massal, Karyawan Sritex Bakal Tetap Dapat THR dan Pesangon

Rabu, 05 Maret 2025 - 13:28 WIB
Para pekerja Sritex dipastikan bakal mendapat pesangon dan tunjangan hari raya (THR) tahun ini, sekalipun status karyawan sudah mengalami PHK sejak 26 Februari 2025 lalu. Foto/Dok
JAKARTA - Para pekerja PT. Sri Rejeki Isman Tbk alias Sritex dipastikan bakal mendapat pesangon dan tunjangan hari raya ( THR ) tahun ini, sekalipun status karyawan sudah mengalami pemutusan hubungan kerja ( PHK ) sejak 26 Februari 2025 lalu.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengatakan, tim kurator yang ditunjuk Pengadilan Negeri (PN) Semarang berkomitmen untuk mencairkan pesangon dan THR para pekerja Sritex. Komitmen itu disampaikan kurator dalam rapat koordinasi bersama Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto beberapa hari lalu.



“Dalam rapat koordinasi yang dilaksanakan Menko beberapa hari yang lalu, kurator berkomitmen untuk membayarkan THR dan pesangon,” ujar Yassierli saat konferensi pers di gedung Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta Selatan, Rabu (5/3/2025).

Baca Juga: Korban PHK Massal Sritex Bakal Dipekerjakan Lagi, Bagaimana Prosesnya?
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!