Kebijakan Terbaru Pemprov DKI Jakarta: Tidak Ada Opsen Pajak, Ini Penjelasannya

Jum'at, 07 Maret 2025 - 08:30 WIB
4. Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB)

5. Pajak Air Permukaan (PAP)

6. Pajak Rokok

7. Opsen Pajak MBLB

♦ Pajak Kabupaten/Kota meliputi:

1. Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2)

2. Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)

3. Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT)

4. Pajak Reklame

5. Pajak Air Tanah (PAT)

6. Pajak MBLB

7. Pajak Sarang Burung Walet

8. Opsen PKB dan Opsen BBNKB
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!