Kebijakan Terbaru Pemprov DKI Jakarta: Tidak Ada Opsen Pajak, Ini Penjelasannya

Jum'at, 07 Maret 2025 - 08:30 WIB
Tarif Opsen Pajak Ketentuan tarif opsen pajak yang berlaku diatur dalam Pasal 83 UU Nomor 1 Tahun 2022:

♦ Opsen PKB: 66% dari pokok pajak terutang

♦ Opsen BBNKB: 66% dari pokok pajak terutang

♦ Opsen Pajak MBLB: 25% dari pokok pajak terutang

Ketentuan Khusus untuk DKI Jakarta Pasal 2 ayat (2) Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 menyatakan bahwa DKI Jakarta tidak memungut beberapa jenis pajak dan opsen, yaitu:

♦ Pajak air permukaan

♦ Opsen pajak mineral bukan logam dan batuan

♦ Pajak mineral bukan logam dan batuan

♦ Pajak sarang burung walet

♦ Opsen PKB dan Opsen BBNKB

Lusiana menambahkan, pajak daerah mempunyai peranan penting dalam kehidupan bernegara sebagai sumber penerimaan daerah yang digunakan untuk membiayai semua pengeluaran daerah.

“Kami mengimbau dan berharap agar masyarakat dapat bersama-sama menyelaraskan persepsi terkait pemungutan pajak agar dapat tercapai tujuan bersama,” katanya

Pajak daerah berperan penting dalam mendukung pembangunan infrastruktur, pendidikan, kesehatan, dan layanan publik lainnya. Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk memahami ketentuan pajak yang berlaku dan berkontribusi dalam pelaksanaan kewajiban pajak guna mencapai kesejahteraan bersama.
(ars)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!