ASN Work From Anywhere Mulai 24 Maret 2025, SE MenpanRB Sudah Terbit

Kamis, 06 Maret 2025 - 14:54 WIB
Menteri PANRB, Rini Widyantini mengatakan, SE tersebut mengatur soal penerapan work from anywhere (WFA) bagi para ASN menjelang musim mudik lebaran 2025. Foto/Dok
JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) mengeluarkan Surat Edaran (SE) Menteri PANRB No 2/2025 tentang Penyesuaian Pelaksanaan Tugas Kedinasan Pegawai Aparatur Sipil Negara Pada Instansi Pemerintah dan Penyelenggaraan Pelayanan Publik Pada Masa Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1947 dan Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah.

Menteri PANRB, Rini Widyantini mengatakan, SE tersebut mengatur soal penerapan work from anywhere (WFA) bagi para ASN menjelang musim mudik Lebaran 2025. Harapannya kebijakan ini bisa mendukung peningkatan produktivitas kerja penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik serta untuk kelancaran mobilitas masyarakat.



Baca Juga: ASN Work From Anywhere Jelang Lebaran 2025, Berikut Kriterianya

"Pimpinan instansi pemerintah dapat melakukan penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan Pegawai ASN di lingkungan instansinya melalui kombinasi fleksibilitas dalam pelaksanaan tugas kedinasan di kantor (work from office/WFO) dan pelaksanaan tugas kedinasan dari rumah (work from home/WFH) dan/atau lokasi lain yang ditetapkan oleh pimpinan instansi pemerintah (work from anywhere/WFA)," kata Rini dalam SE tersebut, Kamis (6/2/2025).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!