Ojol Termasuk, Prabowo Minta THR Pekerja Swasta, BUMN, BUMD Cair H-7 Lebaran 2025
Senin, 10 Maret 2025 - 15:49 WIB
Presiden Prabowo Subianto mengumumkan, keputusan pemberian THR bagi pekerja swasta, BUMN, dan BUMD, termasuk juga THR Ojol pada momen Lebaran 2025. Foto/Dok
JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto mengumumkan, telah mendapatkan laporan dari para Menteri Kabinet Merah Putih tentang keputusan pemberian Tunjangan Hari Raya ( THR ) bagi pekerja swasta, BUMN, dan BUMD. Termasuk juga THR bagi driver Ojek Online (Ojol) pada momen Lebaran 2025 .
"Pada siang hari ini dapat laporan dari para menteri kabinet merah putih mereka telah melaksanakan beberapa kali pertemuan dan akhirnya kita telah memutuskan beberapa kebijakan tentang pemberian THR terhadap pekerja swasta, BUMD, BUMD. Dan kita telah berunding suatu komitmen dengan perusahaan pengemudi online," kata Prabowo mengawali Konferensi Pers di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (10/3/2025).
Baca Juga: THR Ojek Online Cair, CEO Gojek Dipanggil Prabowo ke Istana
Terkait pencairan THR untuk pekerja swasta, BUMN, dan BUMD, Presiden Prabowo memberikan instruksi harus cair paling lambat H-7 Lebaran. "Tak terasa kita sudah berada di Hari ke-10 bulan Ramadan dan sebentar lagi kita akan merayakan hari raya Idulfitri 1446 H," ungkap Prabowo.
"Pada siang hari ini dapat laporan dari para menteri kabinet merah putih mereka telah melaksanakan beberapa kali pertemuan dan akhirnya kita telah memutuskan beberapa kebijakan tentang pemberian THR terhadap pekerja swasta, BUMD, BUMD. Dan kita telah berunding suatu komitmen dengan perusahaan pengemudi online," kata Prabowo mengawali Konferensi Pers di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (10/3/2025).
Baca Juga: THR Ojek Online Cair, CEO Gojek Dipanggil Prabowo ke Istana
Terkait pencairan THR untuk pekerja swasta, BUMN, dan BUMD, Presiden Prabowo memberikan instruksi harus cair paling lambat H-7 Lebaran. "Tak terasa kita sudah berada di Hari ke-10 bulan Ramadan dan sebentar lagi kita akan merayakan hari raya Idulfitri 1446 H," ungkap Prabowo.
Lihat Juga :