Ojol Termasuk, Prabowo Minta THR Pekerja Swasta, BUMN, BUMD Cair H-7 Lebaran 2025
Senin, 10 Maret 2025 - 15:49 WIB
Presiden juga mengungkapkan bahwa keputusan di antaranya adalah tentang pemberian THR paling lambat 7 hari sebelum Idulfitri yang besarannya diatur oleh Menteri Ketenagakerjaan melalui Surat Edaran (SE). "Agar pemberian THR bagi pekerja Swasta, BUMN, BUMD paling lambat 7 hari sebelum Idulfitri, besarannya dari Menteri Ketenagakerjaan melalui Surat Edaran," kata Prabowo.
Baca Juga: Cara Menghitung THR Lebaran 2025, Prorata untuk Karyawan Tetap, Kontrak dan Freelance
Jika merujuk Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri Nomor 1017 Tahun 2024, Idul Fitri 1446 Hijriah diperkirakan jatuh pada tanggal 31 Maret hingga 1 April 2025. Maka, pencairan THR bagi pekerja swasta maksimal harus cair pada tanggal 25-26 Maret 2025.
Baca Juga: Cara Menghitung THR Lebaran 2025, Prorata untuk Karyawan Tetap, Kontrak dan Freelance
Jika merujuk Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri Nomor 1017 Tahun 2024, Idul Fitri 1446 Hijriah diperkirakan jatuh pada tanggal 31 Maret hingga 1 April 2025. Maka, pencairan THR bagi pekerja swasta maksimal harus cair pada tanggal 25-26 Maret 2025.
(akr)
Lihat Juga :