Pengelolaan BBM di Indonesia Didorong Lebih Ramah Lingkungan
Senin, 10 Maret 2025 - 19:56 WIB
Standar Euro 4 sebenarnya telah diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/3/2017 tentang Baku Mutu Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor untuk tipe M, N, dan O, serta Keputusan Dirjen Migas Nomor 146.K/10/DJM/2020 mengenai standar dan spesifikasi BBM jenis solar di Indonesia.
Namun, hingga kini, hanya Pertadex 53, Pertamax Green 95, dan Pertamax Turbo 98 yang telah memenuhi standar tersebut. Sementara penerapan Euro 4 secara menyeluruh masih menghadapi berbagai kendala dan tarik ulur kebijakan.
Baca Juga: SPPSN Dukung Pemberantasan Korupsi di Pertamina
Lebih lanjut, Keputusan Mahkamah Agung (MA) melalui Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta pada Oktober 2022 juga seharusnya menjadi dorongan hukum bagi pemerintah untuk mempercepat kebijakan pengendalian pencemaran udara sesuai regulasi yang sudah ditetapkan.
"Kita tidak bisa terus membiarkan udara kita tercemar akibat BBM berkualitas buruk. Pemerintah harus mengambil langkah nyata untuk memperbaiki kualitas BBM dan mengutamakan kesehatan masyarakat, dan kasus ini harus jadi momentum," pungkas Novita.
Namun, hingga kini, hanya Pertadex 53, Pertamax Green 95, dan Pertamax Turbo 98 yang telah memenuhi standar tersebut. Sementara penerapan Euro 4 secara menyeluruh masih menghadapi berbagai kendala dan tarik ulur kebijakan.
Baca Juga: SPPSN Dukung Pemberantasan Korupsi di Pertamina
Lebih lanjut, Keputusan Mahkamah Agung (MA) melalui Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta pada Oktober 2022 juga seharusnya menjadi dorongan hukum bagi pemerintah untuk mempercepat kebijakan pengendalian pencemaran udara sesuai regulasi yang sudah ditetapkan.
"Kita tidak bisa terus membiarkan udara kita tercemar akibat BBM berkualitas buruk. Pemerintah harus mengambil langkah nyata untuk memperbaiki kualitas BBM dan mengutamakan kesehatan masyarakat, dan kasus ini harus jadi momentum," pungkas Novita.
(nng)
Lihat Juga :