PBJT Jasa Kesenian dan Hiburan, Berikut Objek Pajak dan Besaran Tarifnya

Selasa, 11 Maret 2025 - 11:06 WIB
2. Pergelaran seni, musik, tari, dan busana.

3. Kontes kecantikan dan binaraga.

4. Pameran seni dan acara sejenisnya.

5. Pertunjukan sirkus, sulap, dan akrobat.

6. Pacuan kuda dan lomba kendaraan bermotor.

7. Permainan ketangkasan.

8. Olahraga dan kebugaran yang menggunakan fasilitas khusus.

9. Rekreasi seperti wahana air, kebun binatang, dan agrowisata.

10. Panti pijat dan pijat refleksi.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!