Ojol hingga Kurir Online Dapat Bonus Hari Raya, Segini Besarannya

Selasa, 11 Maret 2025 - 17:15 WIB
"Saya harap kebijakan ini dapat dilaksanakan dengan baik demi kesejahteraan para pengemudi dan kurir online dan untuk mewujudkan ekosistem ketenaga kerjaan yang harmonis," pungkasnya.

Ditegaskan, pemberian bonus hari raya keagamaan tidak menghilangkan dukungan kesejahteraan bagi pengemudi dan kurir online sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang telah diberikan oleh perusahaan aplikasi.

Baca Juga: THR Ojek Online Cair, CEO Gojek Dipanggil Prabowo ke Istana

Pemberian bonus hari raya keagamaan ini juga disebut merupakan apresiasi atas kerja keras ojek online dan kurir online yang telah berkontribusi dalam mendukung layanan transportasi dan logistik digital di Indonesia.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!