Buntut PHK Pekerja, Yamaha Music Manufacturing Asia Komit Tetap Beroperasi
Rabu, 12 Maret 2025 - 21:09 WIB
La Ode menambahkan, demonstrasi yang dilakukan di kawasan industri yang merupakan objek vital nasional, seperti yang tercatat dalam UU No. 9 Tahun 1998, adalah ilegal. “Hal ini jelas melanggar aturan yang telah ditetapkan, terutama terkait dengan pengamanan dan ketertiban umum di kawasan industry,” tukas Haris.
Menurut La Ode Haris, aksi demonstrasi yang terjadi pada bulan September dan Oktober 2024 telah menyebabkan kerugian yang signifikan bagi perusahaan. Aksi tersebut, termasuk penutupan pintu gerbang pabrik, telah memenuhi unsur pelanggaran ketertiban umum, yang diatur dalam Pasal 169 KUHP jo Pasal 55 KUHP serta beberapa pasal lainnya dalam undang-undang terkait.
Ia menekankan, PHK terhadap Ketua PUK dan Sekretaris PUK adalah sah dan sesuai dengan ketentuan dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB) PT YMMA, yang menyatakan bahwa perusahaan berhak melakukan PHK terhadap karyawan jika terdapat tindak pidana yang dilakukan oleh karyawan tersebut.
Itu sebabnya, perusahaan meminta kepada seluruh demonstran untuk segera menghentikan aksi demonstrasi yang dilakukan di depan PT YMMA. “Seluruh karyawan diimbau untuk tetap bekerja dalam suasana yang kondusif dan tidak terlibat dalam aksi demonstrasi. Perusahaan tetap membuka pintu perundingan baik secara bipartit maupun tripartit untuk menyelesaikan permasalahan secara adil,” jelasnya.
Menurut La Ode Haris, aksi demonstrasi yang terjadi pada bulan September dan Oktober 2024 telah menyebabkan kerugian yang signifikan bagi perusahaan. Aksi tersebut, termasuk penutupan pintu gerbang pabrik, telah memenuhi unsur pelanggaran ketertiban umum, yang diatur dalam Pasal 169 KUHP jo Pasal 55 KUHP serta beberapa pasal lainnya dalam undang-undang terkait.
Ia menekankan, PHK terhadap Ketua PUK dan Sekretaris PUK adalah sah dan sesuai dengan ketentuan dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB) PT YMMA, yang menyatakan bahwa perusahaan berhak melakukan PHK terhadap karyawan jika terdapat tindak pidana yang dilakukan oleh karyawan tersebut.
Itu sebabnya, perusahaan meminta kepada seluruh demonstran untuk segera menghentikan aksi demonstrasi yang dilakukan di depan PT YMMA. “Seluruh karyawan diimbau untuk tetap bekerja dalam suasana yang kondusif dan tidak terlibat dalam aksi demonstrasi. Perusahaan tetap membuka pintu perundingan baik secara bipartit maupun tripartit untuk menyelesaikan permasalahan secara adil,” jelasnya.
Eksistensi Yamaha Group
Haris memaparkan, Yamaha Group telah memiliki kehadiran yang signifikan di Indonesia, dengan beberapa perusahaan yang beroperasi di berbagai sektor produksi musik, seperti alat musik elektronik dan profesional audio.Lihat Juga :