Sri Mulyani Memohon Penurunan Penerimaan Pajak Tak Didramatisir
Kamis, 13 Maret 2025 - 16:54 WIB
Kedua karena Faktor Administrasi Pajak seperti Implementasi kebijakan Tarif Efektif Rata-rata (TER) untuk PPh 21, yang mempengaruhi penerimaan pajak karyawan dan Kebijakan relaksasi pembayaran PPN dalam negeri, yang memberikan tambahan waktu hingga 10 Maret 2025 untuk pelaporan pajak.
"Untuk PPN deadline-nya dimundurkan dan TER kita lihat mempengaruhi PPh 21," kata dia.
Baca Juga: Pendapatan Negara di Sepanjang 2024 Tembus Rp2.842,5 Triliun, Berikut Rinciannya
Berdasarkan data Kementerian Keuangan, penerimaan pajak hingga Februari 2025 mencapai Rp187,8 triliun, turun 30,19% dibanding periode yang sama tahun lalu yang mencapai Rp269,02 triliun. Namun Sri Mulyani menegaskan bahwa pemerintah tetap waspada, tetapi tanpa perlu menciptakan kekhawatiran yang berlebihan.
“Yuk kita jaga sama-sama ya. Jadi merespons terhadap perlambatan, tentu tetap kita waspada tanpa menimbulkan suatu alarm,” tutupnya.
"Untuk PPN deadline-nya dimundurkan dan TER kita lihat mempengaruhi PPh 21," kata dia.
Baca Juga: Pendapatan Negara di Sepanjang 2024 Tembus Rp2.842,5 Triliun, Berikut Rinciannya
Berdasarkan data Kementerian Keuangan, penerimaan pajak hingga Februari 2025 mencapai Rp187,8 triliun, turun 30,19% dibanding periode yang sama tahun lalu yang mencapai Rp269,02 triliun. Namun Sri Mulyani menegaskan bahwa pemerintah tetap waspada, tetapi tanpa perlu menciptakan kekhawatiran yang berlebihan.
“Yuk kita jaga sama-sama ya. Jadi merespons terhadap perlambatan, tentu tetap kita waspada tanpa menimbulkan suatu alarm,” tutupnya.
(akr)
Lihat Juga :