THR Ojol Bersyarat 9 Jam Kerja, Partai Perindo: Aplikator Harus Lebih Adil dan Cermati Beban Kerja

Selasa, 18 Maret 2025 - 17:13 WIB
Ketua Badan Pemenangan Pilkada DPP Partai Perindo, Gian Felanroe Sitorus. FOTO/dok.SINDOnews
JAKARTA - Partai Perindo menyoroti kebijakan aplikasi transportasi daring yang menetapkan syarat minimal 9 jam kerja per hari bagi mitra pengemudi untuk mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR). Kebijakan ini dinilai kurang berpihak kepada para pekerja, terutama pengemudi ojek online (ojol).

Hal itu diungkapkan oleh Ketua Badan Pemenangan Pilkada DPP Partai Perindo, Gian Felanroe Sitorus. Meskipun tetap mengapresiasi langkah pemerintah yang memastikan sektor kerja informal juga mendapatkan THR, namun ia menilai kebijakan aplikator perlu lebih adil dan mempertimbangkan kondisi pekerja.



“Kita mengapresiasi kebijakan yang diambil oleh pemerintah untuk sektor-sektor kerja, seperti ojek online atau transportasi daring, juga bisa menerima THR. Tentu ini sangat baik sebagai dukungan kepada masyarakat. Tetapi, kita tetap memberikan catatan kepada para aplikator yang menetapkan kebijakannya sebagai syarat para pekerja terutama ojol untuk bisa menerima THR,” ujar dia melalui keterangannya di Jakarta, Senin (17/3/2025).

Baca Juga: THR Ojol 2025 Kapan Cair? Segini Kisaran Nominalnya
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!