Pengusaha Tolak Simplifikasi Cukai Rokok karena Akan Mematikan Usaha Lokal

Jum'at, 04 September 2020 - 18:10 WIB
"Sebab, pabrikan kecil dan menengah akan mati, tidak mampu melanjutkan produksinya," beber dia.

Karena, kata dia, pembelian bahan baku ke petani otomatis akan tersendat. Bisa juga, tembakau nasional dibeli dengan harga semurah-murahnya. Sementara, yang akan diuntungkan adalah pengusaha asing yang skalanya sudah besar, lalu pemerintah sendiri.

"Meskipun negara diuntungkan, pemerintah harus memperhitungkan juga kemungkinan timbulnya rokok ilegal.” imbuh dia.

Pihaknya memprediksi, industri ini akan semakin terpuruk. Pabrikan kecil akan kalah bersaing di pasar sehingga tidak mampu untuk mengejar ke golongan I dan II. ( Baca juga:Peneliti Indonesia Tak Khawatirkan Mutasi Virus Corona D614G )

Diketahui, struktur cukai di Indonesia sudah mengalami penyederhanaan dalam 10 tahun terakhir, dari 19 layer di tahun 2011 menjadi hanya 10 layer di tahun 2018. Dalam periode tersebut, tercatat perusahaan-perusahaan rokok di golongan I terbukti mampu mempertahankan pangsa pasar dan pendapatannya. Namun ratusan perusahaan rokok kecil dan menengah kewalahan mempertahankan bisnis sebagai dampak dari aturan tersebut.
(uka)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!