Bentuk Apresiasi, BHR Ojol dan Kurir Tidak Bisa Dipaksakan

Rabu, 19 Maret 2025 - 21:45 WIB
Belum lagi adanya himbauan dalam SE yang menyatakan BHR diberikan kepada seluruh mitra terdaftar secara resmi. Agung berpendapat, himbauan ini memberikan ekspektasi kepada mitra yang sudah lama tidak aktif atau aktif sebentar di berbagai platform namun terdaftar akan tetap memperoleh BHR.

"Dapat dipahami dari SE ini bahwa sudah terdapat banyak manfaat yang diamanatkan oleh pemerintah kepada platform kepada mitranya. Maka sudah sewajarnya himbauan BHR diserahkan sebagai kebijakan perusahaan dengan semangat berbagi," tegas Agung.



"Selain itu, Kemnaker perlu mengevaluasi banyaknya tuntutan manfaat yang dimandatkan Kemnaker agar diberikan oleh platform kepada mitranya, apakah kewajiban tersebut justru mengganggu keseimbangan finansial dan keberlanjutan ekosistem jika terus menerus dipaksakan," imbuhnya.

Agung menyampaikan bahwa beberapa aplikator juga telah memberikan tanggapan terkait imbauan ini dengan mempertimbangkan aspek operasional dan model kemitraan yang diterapkan.

"Sebagian aplikator menyatakan akan mengevaluasi mekanisme pemberian insentif tambahan atau bentuk dukungan lain yang dapat membantu mitra, namun ada juga yang menyatakan ketidakmampuan finansial untuk menuruti kebijakan ini," pungkasnya.
(nng)
Halaman :
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More