Aturan Pajak Reklame di Jakarta Diperbarui, Ini Penjelasannya

Selasa, 01 April 2025 - 12:00 WIB
6. Reklame udara (balon udara, drone beriklan, dll.)

7. Reklame apung (misalnya di sungai atau laut)

8. Reklame film/slide

9. Reklame peragaan (misalnya mannequin di depan toko)

Jenis Reklame yang Tidak Dikenakan Pajak



Terdapat beberapa jenis reklame yang tidak dikenakan pajak, di antaranya:

1. Iklan di media elektronik atau cetak (internet, TV, radio, koran, majalah)

2. Label atau merek pada kemasan produk

3. Nama usaha atau profesi di tempat usaha sendiri

4. Reklame oleh instansi pemerintah

5. Reklame kegiatan politik, sosial, atau keagamaan non-komersial

6. Reklame untuk tempat ibadah dan panti asuhan

7. Reklame informasi kepemilikan tanah maksimal ukuran 1 m²

8. Reklame milik perwakilan diplomatik, PBB, atau organisasi internasional

Siapa yang Wajib Membayar Pajak Reklame?

1. Subjek Pajak: Orang pribadi atau badan yang menggunakan reklame.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!