Dukung SNI Produk Elektronika, Kemenperin Siapkan Lab Uji Modern

Sabtu, 05 September 2020 - 14:45 WIB
"Diharapkan, melalui optimalisasi TKDN, penerapan SNI dan standar lainnya, pengawasan pasar serta ketersediaan fasilitas laboratorium elektronika dan telematika yang memadai, dapat mewujudkan target substitusi impor 35% pada akhir 2022," papar Aan.

Sebelumnya, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menegaskan, implementasi kebijakan pengoptimalan TKDN akan turut memperkuat struktur manufaktur sehingga diyakini bisa mendongkrak daya saing industri sekaligus perekonomian nasional. "Apalagi, perkembangan produk elektronika dan telematika sangat cepat. Maka itu, perlu penghitungan nilai TKDN yang dilakukan secara lebih detail," tuturnya.

(Baca Juga: Dipagari SNI Wajib, Industri Logam Nasional Makin Pede)

Oleh karena itu, Kemenperin sedang melakukan kajian untuk merevisi Peraturan Menperin Nomor 68 Tahun 2015 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penghitungan Nilai TKDN Produk Elektronika dan Telematika. Salah satu pokok yang akan direvisi dalam Permenperin 68/2015 tersebut, yaitu mengenai pembobotan dalam melakukan penghitungan nilai TKDN. Penghitungan nilai TKDN akan dibedakan untuk kategori produk digital dan nondigital.

Berdasarkan Rencana Induk Pembangunan Nasional (RIPIN), industri elektronika dan telematika merupakan salah satu sektor yang mendapatkan prioritas pengembangan. Bahkan, merujuk peta jalan Making Indonesia 4.0, industri elektronik menjadi sektor pionir yang dipacu siap menerapkan teknologi industri 4.0 di Tanah Air agar bisa berdaya saing global.
(fai)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!