Inovasi Pajak di Jakarta, Transaksi BPHTB Kini Lebih Cepat dan Efisien

Selasa, 08 April 2025 - 15:08 WIB
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Bapenda terus menghadirkan berbagai inovasi layanan perpajakan untuk mempermudah masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajak. FOTO/dok.SINDOnews
JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) terus menghadirkan berbagai inovasi layanan perpajakan untuk mempermudah masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajak. Salah satu kemudahan terbaru adalah proses transaksi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang kini dapat dilakukan tanpa harus menunggu terbitnya Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB-P2.

"Kebijakan ini memberikan kemudahan bagi masyarakat yang ingin menyelesaikan transaksi BPHTB lebih awal di tahun berjalan. Artinya, proses pelaporan dan pembayaran BPHTB kini bisa dilakukan secara praktis tanpa harus menunggu penerbitan SPPT PBB-P2," ujar Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda Jakarta, Morris Danny dalam keterangannya, Selasa (8/4/2025).



Baca Juga: Pemprov Jakarta Hadirkan 3 Cara Praktis untuk Akses SPPT PBB, Makin Mudah!

Menurut dia masyarakat cukup menggunakan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) PBB-P2 yang sudah tersedia dalam sistem Pajak Online Jakarta. Melalui sistem ini, transaksi BPHTB dapat langsung diproses tanpa perlu menunggu terbitnya Surat Keterangan NJOP secara terpisah. Hal ini tentu mempercepat proses administrasi dan memberikan efisiensi waktu bagi wajib pajak.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!