Inovasi Pajak di Jakarta, Transaksi BPHTB Kini Lebih Cepat dan Efisien
Selasa, 08 April 2025 - 15:08 WIB
Bagi masyarakat yang tetap membutuhkan Surat Keterangan NJOP untuk keperluan lain, layanan pengajuan surat tersebut tetap tersedia melalui sistem Pajak Online Jakarta. Wajib pajak dapat mengaksesnya secara daring dengan mudah dan cepat tanpa harus datang langsung ke kantor pelayanan.
Baca Juga: Jual Beli Properti di Jakarta, Wajib Tahu Soal BPHTB!
Apabila terjadi perbedaan antara NJOP yang digunakan dalam transaksi BPHTB dengan NJOP yang tercantum pada SPPT PBB-P2 setelah diterbitkan, dan selisih tersebut menyebabkan kekurangan pembayaran pajak, maka wajib pajak diimbau untuk:
1. Melakukan pembetulan Surat Setoran Pajak Daerah (SSPD) BPHTB, dan
2. Melunasi kekurangan pajak sesuai hasil perhitungan yang dikoreksi.
Baca Juga: Jual Beli Properti di Jakarta, Wajib Tahu Soal BPHTB!
Apabila terjadi perbedaan antara NJOP yang digunakan dalam transaksi BPHTB dengan NJOP yang tercantum pada SPPT PBB-P2 setelah diterbitkan, dan selisih tersebut menyebabkan kekurangan pembayaran pajak, maka wajib pajak diimbau untuk:
1. Melakukan pembetulan Surat Setoran Pajak Daerah (SSPD) BPHTB, dan
2. Melunasi kekurangan pajak sesuai hasil perhitungan yang dikoreksi.
Lihat Juga :