Judi Online Disikat, OJK Blokir Lebih dari 10.000 Rekening
Jum'at, 11 April 2025 - 14:07 WIB
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus menunjukkan komitmennya dalam memberantas praktik judi online. FOTO/dok.SINDOnews
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus menunjukkan komitmennya dalam memberantas praktik judi online yang dinilai berdampak luas pada perekonomian dan sektor keuangan.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae mengungkapkan, pihaknya telah meminta perbankan untuk melakukan pemblokiran terhadap 10.016 rekening yang terindikasi terlibat dalam aktivitas judi online.
"Terkait dengan pemberantasan judi online yang berdampak luas pada perekonomian dan sektor keuangan, OJK telah meminta bank melakukan pemblokiran terhadap Rp10.016 rekening," ujar Dian Ediana Rae dalam konferensi pers RDKB OJK, Jumat (11/4/2025).
Baca Juga: Ketua MUI KH Cholil Nafis: Tidak Ada Orang Kaya dan Bermartabat dari Perjudian
Jumlah rekening yang diblokir tersebut meningkat signifikan dibandingkan data sebelumnya yang dilaporkan OJK, yaitu sebanyak 8.618 rekening. Dian menjelaskan bahwa langkah ini merupakan tindak lanjut dari data yang disampaikan oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi).
OJK kemudian melakukan pengembangan atas laporan tersebut dengan meminta perbankan melakukan penutupan rekening yang memiliki kesesuaian dengan nomor identitas kependudukan (NIK) yang terindikasi terlibat, serta melakukan enhanced due diligence (EDD) atau uji tuntas yang lebih mendalam.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae mengungkapkan, pihaknya telah meminta perbankan untuk melakukan pemblokiran terhadap 10.016 rekening yang terindikasi terlibat dalam aktivitas judi online.
"Terkait dengan pemberantasan judi online yang berdampak luas pada perekonomian dan sektor keuangan, OJK telah meminta bank melakukan pemblokiran terhadap Rp10.016 rekening," ujar Dian Ediana Rae dalam konferensi pers RDKB OJK, Jumat (11/4/2025).
Baca Juga: Ketua MUI KH Cholil Nafis: Tidak Ada Orang Kaya dan Bermartabat dari Perjudian
Jumlah rekening yang diblokir tersebut meningkat signifikan dibandingkan data sebelumnya yang dilaporkan OJK, yaitu sebanyak 8.618 rekening. Dian menjelaskan bahwa langkah ini merupakan tindak lanjut dari data yang disampaikan oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi).
OJK kemudian melakukan pengembangan atas laporan tersebut dengan meminta perbankan melakukan penutupan rekening yang memiliki kesesuaian dengan nomor identitas kependudukan (NIK) yang terindikasi terlibat, serta melakukan enhanced due diligence (EDD) atau uji tuntas yang lebih mendalam.
Lihat Juga :