Judi Online Disikat, OJK Blokir Lebih dari 10.000 Rekening

Jum'at, 11 April 2025 - 14:07 WIB
Meskipun Dian tidak merinci data terbaru dari Kemkomdigi dalam kesempatan ini, sebelumnya kementerian itu telah menyampaikan data mengenai jumlah situs dan rekening yang telah diblokir terkait judi online.

Data dari Kemkomdigi menjadi salah satu acuan utama bagi OJK dalam mengidentifikasi dan menindak rekening-rekening yang digunakan untuk transaksi ilegal tersebut. Langkah tegas OJK ini diharapkan dapat memutus rantai transaksi keuangan yang mendukung operasional praktik judi online di Indonesia, sekaligus melindungi masyarakat dari kerugian finansial akibat aktivitas ilegal tersebut.

Baca Juga: Website Resmi Pemkab Bandung Diretas, Muncul Tulisan Slot GacorWebsite Resmi Pemkab Bandung Diretas, Muncul Tulisan Slot Gacor

OJK menegaskan akan terus berkoordinasi dengan berbagai pihak terkait, termasuk Kemkominfo dan aparat penegak hukum, untuk memberantas tuntas praktik judi online di tanah air. Sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2023, OJK bertugas untuk mengoordinasikan penanganan aktivitas keuangan ilegal.
(nng)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!