Tersendat Libur Panjang, 13 Juta Wajib Pajak Laporkan SPT Tahunan
Minggu, 13 April 2025 - 10:03 WIB
Pelaporan tahun ini sempat menghadapi tantangan karena batas akhir penyampaian SPT Tahunan untuk WP Orang Pribadi jatuh pada masa libur nasional dan cuti bersama, yakni antara 31 Maret hingga 7 April 2025. Foto/Dok
JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat sebanyak 13.008.448 Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) tahun pajak 2024 telah dilaporkan hingga batas akhir pelaporan pada 11 April 2025 pukul 23.59 WIB. Jumlah ini tumbuh 3,26% dibandingkan periode yang sama tahun lalu.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti mengatakan, mayoritas pelaporan dilakukan secara elektronik. Baca Juga: Batas Pelaporan SPT Tahunan Diperpanjang, 12,79 Juta Wajib Pajak Sudah Serahkan
“Penyampaian SPT Tahunan sebagian besar dilakukan melalui sarana elektronik dengan rincian 10,98 juta SPT melalui e-filing, 1,49 juta SPT melalui e-form, dan 630 SPT melalui e-SPT. Sisanya sebanyak 537,92 ribu SPT disampaikan secara manual ke Kantor Pelayanan Pajak,” kata Dwi dalam keterangan resmi, Minggu (13/4/2025).
Dari total pelaporan tersebut, sebanyak 12,63 juta SPT berasal dari wajib pajak orang pribadi dan 380.530 SPT dari wajib pajak badan.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti mengatakan, mayoritas pelaporan dilakukan secara elektronik. Baca Juga: Batas Pelaporan SPT Tahunan Diperpanjang, 12,79 Juta Wajib Pajak Sudah Serahkan
“Penyampaian SPT Tahunan sebagian besar dilakukan melalui sarana elektronik dengan rincian 10,98 juta SPT melalui e-filing, 1,49 juta SPT melalui e-form, dan 630 SPT melalui e-SPT. Sisanya sebanyak 537,92 ribu SPT disampaikan secara manual ke Kantor Pelayanan Pajak,” kata Dwi dalam keterangan resmi, Minggu (13/4/2025).
Dari total pelaporan tersebut, sebanyak 12,63 juta SPT berasal dari wajib pajak orang pribadi dan 380.530 SPT dari wajib pajak badan.
Lihat Juga :