Awas! Tarif Baru Trump Bisa Mengancam Penerimaan Pajak

Senin, 14 April 2025 - 21:59 WIB
Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) berharap negosiasi yang dilakukan pemerintah bisa berhasil, lantaran bila tarif resiprokal Trump benar-benar diterapkan, bakal berpotensi menggerus pendapatan pajak. Foto/Dok
JAKARTA - Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) berharap Presiden Prabowo Subianto berhasil menyakinkan Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump agar tetap memberlakukan tarif seperti semula. Pasalnya bila tarif resiprokal Trump benar-benar diterapkan, bakal berpotensi menggerus pendapatan pajak .

Seperti diketahui tarif baru Trump saat ini dibekukan sejak 9 April hingga 90 hari ke depan agar 72 negara yang terdampak langkah Trump itu dapat melakukan negosiasi dengan Pemerintah AS. Jika tarif impor AS sebesar 32% diberlakukan terhadap Indonesia, maka bakal memaksa pengusaha menaikkan harga.



“Stok barang kemudian bertumpuk membuat mempengaruhi penerimaan pajak,” kata Ketua IKPI, Vaudy Starworld dalam kegiatan Halal bi halal di Grogol, Senin (14/4/2025).

Baca Juga: Kena Tarif Baru Trump 32%, Wamen BUMN: Tantangan Revitalisasi Industri

Karenanya ia berharap pemerintah melalui Presiden Prabowo berhasil meyakinkan Pemerintah AS untuk tidak melakukan kenaikan tarif sehingga tetap semula.

“Dengan adanya negosiasi ini kita berharap positif, tapi dengan adanya fenomena ini kita melihat opportunity ke depan. Mudah-mudahan kami sangat berharap pemerintah segera bisa membuka peluang-peluang usaha bagi para pengusaha yang ada, terutama investor-investor asing untuk berinvestasi di Indonesia,” tuturnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!