Dukung Swasembada Pangan, Pengolahan Gabah Modern Garapan Waskita Hasilkan Beras Berkualitas
Selasa, 22 April 2025 - 18:20 WIB
Selesainya pembangunan proyek senilai Rp230,98 miliar tersebut, lanjut dia, membuat alur proses pengolahan gabah menjadi lebih sederhana. Kehadiran MRMP pun diharapkan mampu menyerap produksi gabah petani.
“Beras yang dihasilkan menjadi lebih berkualitas namun tetap dapat dijual dengan harga murah karena diproduksi sendiri. Langkah ini tidak hanya mendorong program ketahanan pangan yang menjadi prioritas pemerintah, tapi juga menyejahterakan para petani," tutur Ermy.
MRMP, sambung dia, bertujuan pula memperlancar Perum Bulog dalam menjalankan penugasan pemerintah. Di antaranya mengantisipasi kebutuhan beras ketika darurat bencana.
Sebagai BUMN Konstruksi yang berpengalaman lebih dari 64 tahun membangun infrastruktur, Ermy menegaskan, dukungan Waskita Karya terhadap sasaran Swasembada Pangan pemerintah turut diwujudkan melalui pembangunan bendungan dan saluran irigasi.
Sebelumnya, pemerintah menetapkan 77 Proyek Strategis Nasional (PSN) yang masuk dalam Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025-2029. Penetapan itu tertuang pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2025-2029.
“Beras yang dihasilkan menjadi lebih berkualitas namun tetap dapat dijual dengan harga murah karena diproduksi sendiri. Langkah ini tidak hanya mendorong program ketahanan pangan yang menjadi prioritas pemerintah, tapi juga menyejahterakan para petani," tutur Ermy.
MRMP, sambung dia, bertujuan pula memperlancar Perum Bulog dalam menjalankan penugasan pemerintah. Di antaranya mengantisipasi kebutuhan beras ketika darurat bencana.
Sebagai BUMN Konstruksi yang berpengalaman lebih dari 64 tahun membangun infrastruktur, Ermy menegaskan, dukungan Waskita Karya terhadap sasaran Swasembada Pangan pemerintah turut diwujudkan melalui pembangunan bendungan dan saluran irigasi.
Sebelumnya, pemerintah menetapkan 77 Proyek Strategis Nasional (PSN) yang masuk dalam Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025-2029. Penetapan itu tertuang pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2025-2029.
Lihat Juga :