Pajak Beli BBM di Jakarta Jadi 5%, Awas! Polusi Udara Meningkat
Sabtu, 26 April 2025 - 16:37 WIB
Fabby menjelaskan, saat ini tarif PBBKB yang berlaku yaitu sebesar 10% untuk kendaraan pribadi dan 5% untuk kendaraan angkutan umum. Hal tersebut diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah yang merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah.
Ketentuan tersebut membentuk harga jual BBM di seluruh SPBU yang ada saat ini di wilayah Jakarta. Namun, ketika Pemprov Jakarta akan menurunkan beban pajak tersebut, maka praktis seharusnya harga jual BBM turun.
Baca Juga: Sah! Beli BBM di Jakarta Kena Pajak 5%, Kendaraan Umum 2%
"Kalau mobil begitu ya, misalnya beli bahan bakar sampai Rp500 ribu, dari Rp500 ribu 10%-nya ada pajak. Tapi kalau diturunkan menjadi 5%, berarti kan ada potongan Rp25 ribu. Jadi yang biasanya bayar Rp500 ribu, sekarang bayarnya Rp475 ribu," pungkasnya.
Ketentuan tersebut membentuk harga jual BBM di seluruh SPBU yang ada saat ini di wilayah Jakarta. Namun, ketika Pemprov Jakarta akan menurunkan beban pajak tersebut, maka praktis seharusnya harga jual BBM turun.
Baca Juga: Sah! Beli BBM di Jakarta Kena Pajak 5%, Kendaraan Umum 2%
"Kalau mobil begitu ya, misalnya beli bahan bakar sampai Rp500 ribu, dari Rp500 ribu 10%-nya ada pajak. Tapi kalau diturunkan menjadi 5%, berarti kan ada potongan Rp25 ribu. Jadi yang biasanya bayar Rp500 ribu, sekarang bayarnya Rp475 ribu," pungkasnya.
(akr)
Lihat Juga :