5 BUMN yang Berdampak pada Hajat Masyarakat Dapat Suntikan Dana Rp19,7 T

Senin, 07 September 2020 - 07:15 WIB
"Kelima, pembebanan biaya terkait pendampingan dan pelaksanaan investasi pemerintah. Keenam, dana investasi pemerintah yang dikelola oleh pelaksana investasi tidak termasuk dalam harta pailit dan wajib dikembalikan kepada pemerintah," tulis Pasal 20 dalam bagian perjanjian pelaksana investasi. ( Baca juga:Jelang Penutupan, KPU: Ada 418 Bapaslon yang Mendaftar di Pilkada 2020 )

Ketujuh, pencatatan dana investasi pemerintah dilakukan secara terpisah dari kekayaan pelaksana investasi. Kedelapan, tindakan yang diperlukan dalam hal terjadi sengketa atau perselisihan antara pelaksana investasi dengan penerima investasi.

Kesembilan, tindakan yang diperlukan dalam hal terjadi penyimpangan penggunaan dana dan/atau kegagalan penerima investasi dalam pemenuhan kewajibannya, termasuk kewajiban memenuhi indikator kinerja utama berdasarkan rencana pemantauan.

Kesepuluh, pelaksanaan penyelesaian investasi pemerintah, termasuk penyelesaian yang ditentukan oleh menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Kesebelas, pemantauan dan evaluasi atas pelaksanaan investasi pemerintah. Terakhir, penyelesaian sengketa atau perselisihan dan pengakhiran perjanjian pelaksanaan investasi.
(uka)
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More