5 BUMN yang Berdampak pada Hajat Masyarakat Dapat Suntikan Dana Rp19,7 T

Senin, 07 September 2020 - 07:15 WIB
Terkait dengan nilai pemanfaatan yang tercantum dalam Pasal 1 PMK maka, pemerintah menilai kelima perusahaan negara itu memiliki manfaat sebagai berikut. Pertama, pengaruh atau dampak terhadap hajat hidup masyarakat. Kedua, eksposur terhadap sistem keuangan.

Ketiga, peran calon penerima investasi. Keempat, kepemilikan pemerintah dalam BUMN calon penerima investasi. Kelima, total aset yang dimiliki BUMN.

Berdasarkan PMK tadi, dalam mengalokasikan dana investasi pemerintah, direktur jenderal terkait mengatasnamakan menteri, melakukan penandatanganan perjanjian pelaksanaan investasi dengan direksi, baik direktur eksekutif ataupun direktur pelaksana dari lima BUMN.

Perjanjian pelaksanaan sebagaimana dimaksudkan, paling sedikit memuat 12 faktor. Pertama, mengenai hak dan kewajiban pemerintah sebagai beneficiary dan pelaksana investasi sebagai pelaksana investasi pemerintah. Kedua, bentuk, nilai, dan skema investasi pemerintah.

Ketiga, mekanisme pencairan dan pengelolaan dana untuk pelaksanaan investasi pemerintah. Keempat, persyaratan yang harus dipenuhi oleh penerima investasi.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!