5 BUMN yang Berdampak pada Hajat Masyarakat Dapat Suntikan Dana Rp19,7 T
Senin, 07 September 2020 - 07:15 WIB
Foto/Ilustrasi/SINDOnews
JAKARTA - Pemerintah akan menggelontorkan anggaran sebesar Rp19,7 triliun untuk lima badan usaha milik negara (BUMN) . Kelima BUMN tersebut adalah PT Garuda Indonesia Tbk (GIAA), PT Krakatau Steel Tbk (KRAS), PT Perkebunan Nusantara (Persero) atau PTPN, PT Kereta Api Indonesia (Persero), PT Perum Perumnas (Persero).
Nilai yang nantinya diperoleh PT GIAA sebesar Rp8,5 triliun, KRAS mencapai Rp3 triliun, PTPN sebesar Rp4 triliun, KAI Rp3,5 triliun, sementara Perum Perumnas Rp700 miliar. ( Baca juga:Kang Emil Sakti Euy, Tarif Tol Jalur Jakarta-Bandung Tak Jadi Naik )
Bantuan dana bagi kelima perseroan pelat merah tersebut dijelaskan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 118/PMK/06/2020 tentang Investasi Pemerintah dalam Rangka Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Skema bantuannya diberikan dalam bentuk investasi langsung atau penerbitan surat utang negara (SUN) .
"Investasi pemerintah dalam rangka program PEN yang selanjutnya disebut investasi pemerintah PEN adalah penempatan sejumlah dana dan atau aset keuangan dalam jangka panjang untuk investasi dalam bentuk saham, surat utang, dan atau investasi langsung guna memperoleh manfaat ekonomi, sosial, dan atau manfaat lainnya," demikian bunyi Pasal 1 dalam beleid tersebut, dikutip Senin (6/7/2020).
Nilai yang nantinya diperoleh PT GIAA sebesar Rp8,5 triliun, KRAS mencapai Rp3 triliun, PTPN sebesar Rp4 triliun, KAI Rp3,5 triliun, sementara Perum Perumnas Rp700 miliar. ( Baca juga:Kang Emil Sakti Euy, Tarif Tol Jalur Jakarta-Bandung Tak Jadi Naik )
Bantuan dana bagi kelima perseroan pelat merah tersebut dijelaskan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 118/PMK/06/2020 tentang Investasi Pemerintah dalam Rangka Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Skema bantuannya diberikan dalam bentuk investasi langsung atau penerbitan surat utang negara (SUN) .
"Investasi pemerintah dalam rangka program PEN yang selanjutnya disebut investasi pemerintah PEN adalah penempatan sejumlah dana dan atau aset keuangan dalam jangka panjang untuk investasi dalam bentuk saham, surat utang, dan atau investasi langsung guna memperoleh manfaat ekonomi, sosial, dan atau manfaat lainnya," demikian bunyi Pasal 1 dalam beleid tersebut, dikutip Senin (6/7/2020).
Lihat Juga :