Guru Besar IPB : Kepastian Hukum atas Tanah, Kunci Tarik Investasi dan Stabilitas Nasional

Jum'at, 02 Mei 2025 - 15:17 WIB
Kepala Pusat Studi Sawit IPB Budi Mulyanto menyoroti pentingnya penyelesaian hukum lahan secara tuntas sebagai fondasi utama untuk kepastian hukum, penarikan investasi, serta stabilitas nasional. Foto/Dok
JAKARTA - Persoalan penguasaan dan kepemilikan lahan di Indonesia kembali menjadi sorotan. Langkah Satgas Penertiban Kawasan Hutan yang menyita jutaan hektare lahan yang dinilai illegal dan masuk kawasan hutan memicu kekhawatiran di kalangan pelaku usaha, terutama di sektor perkebunan sawit .

Kepala Pusat Studi Sawit Institut Pertanian Bogor (IPB) Budi Mulyanto menyoroti pentingnya penyelesaian hukum lahan secara tuntas sebagai fondasi utama untuk kepastian hukum, penarikan investasi, serta stabilitas nasional.



Menurut Budi, penyitaan besar-besaran lahan sawit yang dilakukan Satgas PKH tanpa proses dialog akan menimbulkan keresahan sosial dan ketidakpastian hukum, serta mengganggu iklim investasi .

Baca Juga: Nilai Ekspor Sawit Capai Rp332,5 Triliun, Kepastian Hukum Jadi Keharusan

“Kalau lahan disita, lalu dampaknya apa? Itu saya ngomong ini sejak tahun 2001. Kalau status legalitas dibuat abu-abu, bisa timbul konflik dan penjarahan. Dan kalau masif, ini akan berdampak ke stabilitas nasional, bukan hanya keamanan tapi juga politik ekonomi dan sosial,” jelas Budi dalam keterangannya. Hal itu juga dikhawatirkan berdampak langsung pada peringkat kemudahan berusaha (Ease of Doing Business/EoDB) Indonesia.

Dia menyatakan, bahwa penertiban kawasan hutan harus dilakukan secara hati-hati dan melalui proses verifikasi lapangan yang melibatkan masyarakat. Menurutnya, dasar hukum penetapan kawasan hutan harus merujuk pada UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, khususnya Pasal 13, 14, dan 15 yang mewajibkan adanya proses verifikasi, penunjukan, penataan, pemetaan, dan baru kemudian penetapan.

"Nggak bisa hanya pakai citra satelit. Itu hanya sketsa awal. Harus ada verifikasi di lapangan. Banyak masyarakat dirugikan karena lahannya yang sebenarnya bukan hutan, masuk dalam peta kawasan hutan," tegas Guru Besar IPB ini.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!