Guru Besar IPB : Kepastian Hukum atas Tanah, Kunci Tarik Investasi dan Stabilitas Nasional

Jum'at, 02 Mei 2025 - 15:17 WIB
“Ada cerita sekolah SD di Riau yang tidak bisa disertifikasi karena dianggap berada di kawasan hutan. Akibatnya tidak bisa dijadikan sekolah negeri,” ucap Budi.

Kondisi ini diperparah oleh tumpang tindih data antarkementerian/lembaga, serta tidak adanya kejelasan batas-batas Kawasan hutan. Budi mendorong pemerintah untuk melakukan pendetilan kawasan secara partisipatif dan kasus per kasus, bukan menyamaratakan seluruh lahan sebagai pelanggaran hukum.

Dia mengusulkan agar kawasan hutan yang sudah tidak berhutan dimanfaatkan untuk tujuan pembangunan produktif baik untuk industri pertanian maupun program redistribusi tanah rakyat berbasis koperasi, dengan legalitas yang sah.

Baca Juga: Akademisi Menyoroti Penyitaan Lahan Sawit yang Dinilai Ilegal

Daripada mempertahankan paradigma lama bahwa peta kawasan hutan selalu benar, Prof. Budi mendorong pemerintah untuk membuka ruang dialog terbuka, melakukan pendataan ulang secara ilmiah dan adil, serta melibatkan prinsip-prinsip musyawarah dan mufakat sesuai nilai Pancasila.

“Kita jangan takut sama internasional. Kita ini negara berdaulat. Selama kita punya data yang jelas dan proses yang transparan, tidak ada masalah,” tandasnya.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!