Independensi BI Tidak Bisa Diganggu Gugat Demi Menjaga Kepercayaan Pasar

Senin, 07 September 2020 - 12:00 WIB
Rencana pembentukan dewan moneter sebaiknya tidak lagi muncul dalam pembahasan di DPR. Amandemen UU BI, OJK dan juga LPS, sesungguhnya memang diperlukan setelah dikeluarkannya UU PPKSK pada tahun 2018 yang lalu.

Menurut dia, kebutuhan amandemen ini menjadi lebih terasa setelah kita mengalami tekanan yang luar biasa di tengah pandemi covid-19. Namun demikian, pemerintah dan DPR sangat perlu berhati-hati dalam melakukan amandemen, baik itu amandemen UU BI yang saat ini sudah masuk prolegnas strategis (yang artinya akan diutamakan), maupun amandemen UU OJK dan UU LPS.

(Baca Juga: Rencana Pembentukan Dewan Moneter Dianggap Sebagai Bentuk Kepanikan )

Piter mengatakan, hendaknya pemerintah tetap menempatkan amandemen ini untuk kepentingan jangka panjang, bukan kepentingan jangka pendek, hanya untuk mengantisipasi krisis akibat pandemic semata.

"Amandemen UU BI hendaknya (harus) tidak mengganggu gugat independent BI. Posisi BI sebagai Lembaga independent harus dipertahankan untuk menjaga kepercayaan pasar baik pasar domestic maupun (terutama) pasar internasional," ungkap dia.

Selain itu, Amandemen BI hendaknya ditujukan untuk memperkuat kewenangan BI, tetapi di sisi lainnya juga memberi ruang kepada pemerintah dan DPR bahkan masyarakat dalam meminta akuntabilitas BI khususnya terkait kebijakan BI yang sudah diambil.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!